• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Kamis, September 24, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Izin Dicabut! Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat Langgar Aturan

by Redaksi
Juni 10, 2025
in Berita
Izin Dicabut! Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat Langgar Aturan
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com— Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk aktivitas pertambangan di kawasan yang dilindungi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pencabutan IUP ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terbesar di dunia.

“Empat perusahaan ini tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga melakukan eksploitasi di area yang masuk dalam zona lindung. Ini tentu bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan,” ujar juru bicara Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.

Langkah pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas lapangan perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik-praktik industri yang merugikan lingkungan maupun masyarakat lokal.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa PT Gag Nikel tetap diizinkan untuk melanjutkan operasional pertambangannya. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lokasi tambang PT Gag Nikel berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat, tepatnya sekitar 42 kilometer dari lingkar luar geopark menuju Pulau Gag.

Selain berada di luar kawasan sensitif, PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ketat sejak awal beroperasi. Hal ini termasuk pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan pemantauan dampak ekologis secara rutin.

Tak hanya itu, PT Gag Nikel juga mendapat apresiasi karena memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal. Sebagian besar tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan berasal dari Pulau Gag dan sekitarnya, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada komunitas lokal.

“PT Gag Nikel telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan konservasi lingkungan. Mereka bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan tambang yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keputusan pemerintah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menyebut langkah ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan integritas kawasan Raja Ampat yang selama ini terancam oleh aktivitas tambang ilegal.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan akan terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan.

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Raja Ampat harus tetap menjadi warisan alam yang lestari bagi generasi mendatang. (SB)

 

 

 

Tags: Empat perusahanizin dicabutRaja Ampattambang
Previous Post

Tambang Nikel Di Papua.. Menjadi Ancaman Bagi Ekosistem Raja Ampat!!

Next Post

Aktivis BMR Wahyudi Batalipu: “RSB Tidak Terlibat Tambang Ilegal, Stop Giring Opini!”

Next Post
Aktivis BMR Wahyudi Batalipu: “RSB Tidak Terlibat Tambang Ilegal, Stop Giring Opini!”

Aktivis BMR Wahyudi Batalipu: "RSB Tidak Terlibat Tambang Ilegal, Stop Giring Opini!"

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Kebakaran Lahan Terjadi di Bungko, Respons Cepat Aparat Desa dan Damkar Kotamobagu Cegah Api Meluas

Kebakaran Lahan Terjadi di Bungko, Respons Cepat Aparat Desa dan Damkar Kotamobagu Cegah Api Meluas

September 16, 2026
DPC PERADI Manado Solid Hadiri Rakernas 2026 di Batam

DPC PERADI Manado Solid Hadiri Rakernas 2026 di Batam

September 15, 2026
Rakernas PERADI 2026 Di Batam, Otto Hasibuan Tegaskan PERADI Harus Jadi Rumah Besar Yang SOLID

Rakernas PERADI 2026 Di Batam, Otto Hasibuan Tegaskan PERADI Harus Jadi Rumah Besar Yang SOLID

September 15, 2026
Ayuna Laundry Desa Bungko, Layani Kiloan dan Satuan dengan Layanan Express

Ayuna Laundry Desa Bungko, Layani Kiloan dan Satuan dengan Layanan Express

September 13, 2026

Recent News

Kebakaran Lahan Terjadi di Bungko, Respons Cepat Aparat Desa dan Damkar Kotamobagu Cegah Api Meluas

Kebakaran Lahan Terjadi di Bungko, Respons Cepat Aparat Desa dan Damkar Kotamobagu Cegah Api Meluas

September 16, 2026
22
DPC PERADI Manado Solid Hadiri Rakernas 2026 di Batam

DPC PERADI Manado Solid Hadiri Rakernas 2026 di Batam

September 15, 2026
50
Rakernas PERADI 2026 Di Batam, Otto Hasibuan Tegaskan PERADI Harus Jadi Rumah Besar Yang SOLID

Rakernas PERADI 2026 Di Batam, Otto Hasibuan Tegaskan PERADI Harus Jadi Rumah Besar Yang SOLID

September 15, 2026
95
Ayuna Laundry Desa Bungko, Layani Kiloan dan Satuan dengan Layanan Express

Ayuna Laundry Desa Bungko, Layani Kiloan dan Satuan dengan Layanan Express

September 13, 2026
21
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.