Kotamobagu – Penanganan kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu menjadi sorotan. Hingga lebih dari satu tahun sejak laporan diterima, perkara tersebut belum menetapkan seorang tersangka, meskipun proses penyelidikan disebut masih terus berjalan.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, keluarga korban akhirnya memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono. Kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 09/SKK-PID.B/YLBH-BI/07/2026.
Tim pendamping hukum dipimpin oleh Wens A. Bayongan, S.H., M.H, bersama Ahmad Daud, S.H., Irawan Damopolii, S.H., Mohamad Ali Akbar Djafar, S.H., M.H., Mohammad Fanny Noor, dan Harianto Simbala.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/340/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, laporan dibuat pada 30 Juni 2025 oleh ibu korban berinisial SM terkait dugaan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban, yang identitasnya disamarkan dengan inisial S.N.M, seorang anak di bawah umur, diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R.P. sebanyak dua kali berdasarkan keterangan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan.
Namun hingga kini, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/369/VII/RES.1.24/2025 tertanggal 18 Juli 2025, penyelidik menyampaikan bahwa proses yang dilakukan masih berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta rencana pemeriksaan lanjutan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan keluarga korban yang mempertanyakan belum adanya kepastian hukum. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.

Ketua Tim Pendamping Hukum YLBH Bogani Indonesia, Wens A. Bayongan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga korban sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Kami menerima amanah ini secara pro bono karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. YLBH Bogani Indonesia akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wens.
Lambatnya perkembangan perkara juga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyampaikan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Namun demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Anggota Tim Pendamping Hukum YLBH Bogani Indonesia, Ahmad Daud, S.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Perkara yang melibatkan korban anak harus menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan hak-hak anak. Pendampingan ini kami lakukan secara pro bono sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar Ahmad Daud.
Sementara itu, Irawan Damopolii, S.H. menegaskan YLBH Bogani Indonesia akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara, tentu kami akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang. Harapan kami sederhana, yaitu agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum,” tegas Irawan.
YLBH Bogani Indonesia menegaskan bahwa pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan sepenuhnya secara pro bono sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya korban yang membutuhkan perlindungan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Kotamobagu mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut maupun alasan belum dilakukannya penetapan tersangka. Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (SB/tim)













