• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Senin, Juli 20, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

by Redaksi
Juli 20, 2026
in Berita, Kotamobagu
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu – Penanganan kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu menjadi sorotan. Hingga lebih dari satu tahun sejak laporan diterima, perkara tersebut belum menetapkan seorang tersangka, meskipun proses penyelidikan disebut masih terus berjalan.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, keluarga korban akhirnya memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono. Kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 09/SKK-PID.B/YLBH-BI/07/2026.

Tim pendamping hukum dipimpin oleh Wens A. Bayongan, S.H., M.H, bersama Ahmad Daud, S.H., Irawan Damopolii, S.H., Mohamad Ali Akbar Djafar, S.H., M.H., Mohammad Fanny Noor, dan Harianto Simbala.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/340/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, laporan dibuat pada 30 Juni 2025 oleh ibu korban berinisial SM terkait dugaan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban, yang identitasnya disamarkan dengan inisial S.N.M, seorang anak di bawah umur, diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R.P. sebanyak dua kali berdasarkan keterangan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan.

Namun hingga kini, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/369/VII/RES.1.24/2025 tertanggal 18 Juli 2025, penyelidik menyampaikan bahwa proses yang dilakukan masih berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta rencana pemeriksaan lanjutan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan keluarga korban yang mempertanyakan belum adanya kepastian hukum. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.

Ketua Tim Pendamping Hukum YLBH Bogani Indonesia, Wens A. Bayongan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga korban sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

“Kami menerima amanah ini secara pro bono karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. YLBH Bogani Indonesia akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wens.

Lambatnya perkembangan perkara juga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyampaikan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Namun demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Anggota Tim Pendamping Hukum YLBH Bogani Indonesia, Ahmad Daud, S.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Perkara yang melibatkan korban anak harus menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan hak-hak anak. Pendampingan ini kami lakukan secara pro bono sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar Ahmad Daud.

Sementara itu, Irawan Damopolii, S.H. menegaskan YLBH Bogani Indonesia akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara, tentu kami akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang. Harapan kami sederhana, yaitu agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum,” tegas Irawan.

YLBH Bogani Indonesia menegaskan bahwa pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan sepenuhnya secara pro bono sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya korban yang membutuhkan perlindungan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Kotamobagu mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut maupun alasan belum dilakukannya penetapan tersangka. Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (SB/tim)

 

 

 

Tags: Ahmad DaudDugaan Cabul AnakIrawan DamopoliiKepastian HukumkotamobaguPendampingan Hukum Pro BonoPerlindungan Anakpolres kotamobaguWens BayonganYLBH Bogani Indonesia
Previous Post

Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Juli 19, 2026
PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

Juli 11, 2026
Prabowo dan PM Modi Resmikan Kerja Sama Konservasi Candi Prambanan

Prabowo dan PM Modi Resmikan Kerja Sama Konservasi Candi Prambanan

Juli 8, 2026

Recent News

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
4
Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Juli 19, 2026
15
PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

Juli 11, 2026
140
Prabowo dan PM Modi Resmikan Kerja Sama Konservasi Candi Prambanan

Prabowo dan PM Modi Resmikan Kerja Sama Konservasi Candi Prambanan

Juli 8, 2026
58
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.