• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Selasa, Agustus 4, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

by Redaksi
Agustus 4, 2026
in Berita
Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU — Lima penyidik Polres Kotamobagu digugat praperadilan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia terkait penanganan perkara terhadap klien mereka, S.M. alias Diki, warga Desa Bakan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg. Dalam perkara ini, S.M. didampingi tiga kuasa hukum dari YLBH Bogani Indonesia, yakni Wens Alexander Boyangan, S.H., M.H., Ahmad Daud, S.H., dan Irawan Damopoli, S.H.

Praperadilan tersebut pada pokoknya mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan terhadap S.M. Pihak kuasa hukum menyebut klien mereka telah menjalani penahanan selama kurang lebih 50 hari, namun mempertanyakan prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan tidak jelasnya keberadaan serta proses penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap S.M. Persoalan tersebut kemudian diminta untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sidang perdana sedianya digelar pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Namun, pihak termohon disebut tidak hadir dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda hingga pukul 14.00 WITA. Akan tetapi, ketika persidangan kembali dibuka, pihak termohon juga disebut belum hadir.

Akibatnya, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada 12 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak yang tercantum sebagai termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satuan Reserse Kriminal Jatanras Unit V.

Tidak hadirnya pihak termohon dalam dua jadwal persidangan pada hari yang sama kemudian menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara yang sedang diuji merupakan persoalan mengenai tindakan aparat penegak hukum terhadap seorang warga negara.

YLBH Bogani Indonesia menilai praperadilan merupakan ruang hukum untuk menguji apakah seluruh tindakan aparat terhadap klien mereka telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon masih merupakan bagian dari permohonan praperadilan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak termohon tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan serta bukti-bukti dalam persidangan.

Namun, perkara ini dinilai menarik perhatian karena terdapat sejumlah hal yang sejak awal dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum, termasuk masa penahanan S.M. yang disebut telah berlangsung sekitar 50 hari serta persoalan prosedur penangkapan dan penahanan.

Kini publik menunggu sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026 untuk melihat bagaimana pihak termohon memberikan penjelasan di hadapan hakim dan bagaimana proses pengujian praperadilan tersebut berjalan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum. Ketika tindakan aparat dipersoalkan melalui mekanisme peradilan, maka proses hukum tersebut harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan terhadap S.M. akan ditentukan berdasarkan fakta, bukti dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. (Tim/Sb)

Previous Post

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Agustus 4, 2026
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Juli 19, 2026
PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

Juli 11, 2026

Recent News

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Agustus 4, 2026
0
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
1.4k
Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Argentina vs Spanyol: Perang Gladiator Modern yang Akan Disaksikan Miliaran Pasang Mata

Juli 19, 2026
23
PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

PERADI Otto Hasibuan Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 40 Kota, 27 Peserta Ikut UPA di Manado

Juli 11, 2026
154
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.