KOTAMOBAGU — Lima penyidik Polres Kotamobagu digugat praperadilan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia terkait penanganan perkara terhadap klien mereka, S.M. alias Diki, warga Desa Bakan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg. Dalam perkara ini, S.M. didampingi tiga kuasa hukum dari YLBH Bogani Indonesia, yakni Wens Alexander Boyangan, S.H., M.H., Ahmad Daud, S.H., dan Irawan Damopoli, S.H.
Praperadilan tersebut pada pokoknya mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan terhadap S.M. Pihak kuasa hukum menyebut klien mereka telah menjalani penahanan selama kurang lebih 50 hari, namun mempertanyakan prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan tidak jelasnya keberadaan serta proses penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap S.M. Persoalan tersebut kemudian diminta untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sidang perdana sedianya digelar pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Namun, pihak termohon disebut tidak hadir dalam persidangan.
Sidang kemudian ditunda hingga pukul 14.00 WITA. Akan tetapi, ketika persidangan kembali dibuka, pihak termohon juga disebut belum hadir.
Akibatnya, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada 12 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak yang tercantum sebagai termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satuan Reserse Kriminal Jatanras Unit V.
Tidak hadirnya pihak termohon dalam dua jadwal persidangan pada hari yang sama kemudian menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara yang sedang diuji merupakan persoalan mengenai tindakan aparat penegak hukum terhadap seorang warga negara.
YLBH Bogani Indonesia menilai praperadilan merupakan ruang hukum untuk menguji apakah seluruh tindakan aparat terhadap klien mereka telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon masih merupakan bagian dari permohonan praperadilan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak termohon tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Namun, perkara ini dinilai menarik perhatian karena terdapat sejumlah hal yang sejak awal dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum, termasuk masa penahanan S.M. yang disebut telah berlangsung sekitar 50 hari serta persoalan prosedur penangkapan dan penahanan.
Kini publik menunggu sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026 untuk melihat bagaimana pihak termohon memberikan penjelasan di hadapan hakim dan bagaimana proses pengujian praperadilan tersebut berjalan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum. Ketika tindakan aparat dipersoalkan melalui mekanisme peradilan, maka proses hukum tersebut harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan terhadap S.M. akan ditentukan berdasarkan fakta, bukti dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. (Tim/Sb)













