• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Jumat, Agustus 21, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Layangkan Somasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Redaksi
Oktober 17, 2025
in Berita
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Layangkan Somasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU —Kantor Advokat & Konsultan Hukum “MUHAMMAD IQBAL & PARTNER” yang beralamat di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, secara resmi melayangkan somasi kepada Tjan Kok Tjie alias Ko’Tjoan, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I.

Surat somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., selaku konsultan hukum/kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam keterangan resminya, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya mewakili dan bertindak atas nama klien untuk membela kepentingan hukum secara sah.

Somasi itu dilayangkan menyusul pemberitaan di situs sidikpolisnews.id berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional”. Dalam artikel tersebut, terdapat tuduhan adanya dugaan konspirasi manipulasi data terkait penerbitan sertifikat hak penanggungan nasabah asuransi yang dikaitkan dengan klien Hj. Wendy Kusumawati.

Menurut Iqbal, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah. “Kami menilai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya dalam surat resmi.

Ia menambahkan, tindakan tersebut telah merugikan kehormatan dan reputasi kliennya di mata publik, karena informasi yang disebarluaskan bersifat tidak benar dan menyesatkan. Oleh sebab itu, pihaknya menilai hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam somasinya, Muhammad Iqbal menuntut agar pihak yang bersangkutan segera menarik kembali pernyataan serta berita yang telah dipublikasikan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dalam waktu yang wajar.

“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iqbal.

Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk menjaga martabat profesi dan hak hukum kliennya dari segala bentuk fitnah, tuduhan, dan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kantor hukum “Muhammad Iqbal & Partner” juga berharap agar seluruh pihak, termasuk media, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan suatu berita, guna menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran hukum di ruang digital.

(SB/tim)

 

 

 

Tags: kuasa hukumnama baikpartnerpencemaranSomasi
Previous Post

Prabowo Hadiri KTT Sharm El-Sheikh: Suara Indonesia untuk Perdamaian Gaza

Next Post

Pelaksanaan DAD Terpadu IMM: Bentuk Kader Ideologis dan Berjiwa Kepemimpinan

Next Post
Pelaksanaan DAD Terpadu IMM: Bentuk Kader Ideologis dan Berjiwa Kepemimpinan

Pelaksanaan DAD Terpadu IMM: Bentuk Kader Ideologis dan Berjiwa Kepemimpinan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026

Recent News

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
9
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
114
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
122
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026
33
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.