Suarabogani.com,kotamobagu—Perkara praperadilan yang diajukan YLBH Bogani Indonesia terhadap lima penyidik Jatanras Polres Kotamobagu cq Polda Sulawesi Utara kini memasuki babak akhir. Namun, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang melibatkan dua perkara pidana berbeda dalam satu keluarga.
Perkara pertama berkaitan dengan adik kandung S.M., berinisial S.N.M., yang menurut keluarga merupakan korban dugaan tindak pidana persetubuhan/perkosaan oleh R.P. Laporan dibuat oleh ibu korban, SDM, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/340/VI/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan penyidik dan menjadi bagian dalam perkara tersebut, laporan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Dokumen mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/367/VII/RES.1.24./2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Namun, menurut keluarga dan kuasa hukum S.M., proses tersebut tidak kunjung memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan selama kurang lebih satu tahun.
Dalam pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang ditandatangani penyidik, disebutkan bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara pada 21 Juli 2026, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.
Menurut tim kuasa hukum S.M., rangkaian dua perkara tersebut perlu dipahami secara utuh, meskipun secara hukum keduanya merupakan perkara yang berbeda.
S.M. kemudian melakukan penganiayaan terhadap R.P., yang oleh keluarga disebut sebagai orang yang diduga terlibat dalam perkara yang menimpa adik kandungnya. Peristiwa penganiayaan tersebut selanjutnya menjadi perkara pidana tersendiri dan diproses oleh aparat kepolisian terhadap S.M.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan S.M. Namun, mereka mempertanyakan mengapa perkara yang menurut keluarga menjadi latar belakang konflik tidak kunjung memberikan kepastian hukum, sementara perkara penganiayaan yang terjadi kemudian justru diproses hingga S.M. harus menjalani penahanan.
Penting ditegaskan, objek praperadilan yang diajukan YLBH Bogani Indonesia bukanlah perkara dugaan persetubuhan terhadap S.N.M. Praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penyidik dalam menangani perkara S.M. yang oleh tim kuasa hukum dinilai memiliki sejumlah persoalan prosedural.
YLBH-BI mempersoalkan proses hukum terhadap S.M., termasuk tindakan penangkapan dan penahanan serta sejumlah prosedur penyidikan yang menurut pihak kuasa hukum tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut tim hukum, S.M. telah menjalani kurang lebih 50 hari penahanan di Polres Kotamobagu dan sekitar 10 hari berada di Rutan sebagai tahanan titipan Polres, berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum. Kondisi tersebut kemudian mendorong YLBH-BI membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui mekanisme praperadilan.

Moh. Ali Akbar Djafar, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum S.M., menegaskan pihaknya tidak sedang mencari pembenaran terhadap tindakan penganiayaan.
“Kami tidak pernah mengatakan penganiayaan itu benar. Tetapi hukum harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh. Ada perkara sebelumnya yang dilaporkan oleh ibu dari S.M. terkait adiknya. Menurut keluarga, laporan tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun tanpa kepastian yang mereka harapkan. Kemudian terjadi penganiayaan terhadap R.P., dan perkara S.M. justru diproses hingga klien kami ditahan,” ujar Ali Akbar.
Menurutnya, perkara S.N.M. dan perkara penganiayaan yang dilakukan S.M. memang berbeda secara hukum. Namun, ketika membicarakan latar belakang terjadinya konflik, rangkaian peristiwa tersebut dinilai tetap relevan untuk dipahami.
“Kasus adik S.M. adalah satu perkara. Kasus penganiayaan yang dilakukan S.M. adalah perkara yang lain. Jangan dicampuradukkan. Tetapi ketika kita membicarakan mengapa peristiwa kedua terjadi, maka latar belakang peristiwa pertama tentu harus dilihat,” tegasnya.
Ali Akbar mengatakan, persoalan utama yang kini diuji melalui praperadilan adalah apakah proses hukum terhadap S.M. telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Yang kami praperadilankan adalah tindakan penyidik terhadap S.M. Kami mempertanyakan proses penangkapan, penahanan dan prosedur hukum yang dijalankan terhadap klien kami. Kami sudah mengajukan bukti-bukti kepada majelis hakim dan kami yakin bukti tersebut akan memberikan gambaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Perhatian terhadap perkara ini semakin besar setelah laporan yang dibuat Sudarmi Mokoginta dihentikan pada 28 Juli 2026, ketika proses praperadilan S.M. sedang berlangsung.
Bagi keluarga, waktu penghentian tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mereka mempertanyakan mengapa laporan yang dibuat sejak Juni 2025 baru dihentikan setelah proses penyelidikan berlangsung cukup panjang, sementara S.M. telah menjalani penahanan akibat perkara penganiayaan terhadap R.P.
Bagi tim kuasa hukum, dokumen penghentian penyelidikan tersebut akan dipelajari dan ditempatkan dalam konteks rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara S.M. Kendati demikian, secara hukum, penghentian penyelidikan terhadap laporan S.N.M. tetap merupakan perkara tersendiri dan tidak secara otomatis menentukan sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan S.M.
Sementara itu, Wens Alexander Bayongan, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum S.M., memastikan pihaknya akan hadir dalam persidangan lanjutan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sidang tersebut dijadwalkan memasuki agenda kesimpulan akhir setelah sebelumnya pada Jumat, 14 Agustus 2026 dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan bukti dokumen. Tim YLBH-BI menghadirkan Dr. (Cand.) Amir Minabari, S.H., M.H., sebagai ahli.
“Tanggal 18 kami siap hadir. Kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta yang sudah terungkap dalam persidangan. Kami juga akan menguraikan kembali bukti-bukti yang menurut kami memperkuat permohonan praperadilan S.M.,” ujar Wens.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan proses terhadap S.M. berjalan sesuai prinsip hukum acara pidana.
“Kami ingin majelis hakim melihat perkara ini secara utuh. Bukan hanya melihat akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana proses hukum terhadap klien kami dilakukan sejak awal. Kami percaya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses hukum yang fair,” katanya.
Sidang pada Jumat, 14 Agustus 2026 berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar 18.30 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dokumen. Kini persidangan akan berlanjut pada Selasa, 18 Agustus 2026 untuk memasuki tahap kesimpulan akhir.
Perkara ini menjadi perhatian karena di dalamnya terdapat dua persoalan hukum yang berbeda serta dua anggota keluarga yang sama-sama menunggu kepastian hukum. S.M. menghadapi perkara penganiayaan sekaligus memperjuangkan hak hukumnya melalui praperadilan, sementara S.N.M., menurut laporan keluarga, merupakan korban dugaan tindak pidana seksual yang laporannya kemudian dihentikan pada tahap penyelidikan.
Dua perkara berbeda, dua anggota keluarga, dan satu rangkaian konflik yang kini menjadi perhatian publik. Selasa, 18 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi keluarga S.M., tim YLBH-BI, serta publik Tanah Bogani untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai seluruh proses hukum yang telah berlangsung.
Pada akhirnya, perkara tersebut bukan semata soal siapa yang menang atau kalah. Publik menantikan apakah proses hukum dalam kedua perkara telah berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban sekaligus kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat. (SB/Tim)















