• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Rabu, Oktober 29, 2025
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Izin Dicabut! Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat Langgar Aturan

by Redaksi
Juni 10, 2025
in Berita
Izin Dicabut! Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat Langgar Aturan
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com— Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk aktivitas pertambangan di kawasan yang dilindungi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pencabutan IUP ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terbesar di dunia.

“Empat perusahaan ini tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga melakukan eksploitasi di area yang masuk dalam zona lindung. Ini tentu bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan,” ujar juru bicara Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.

Langkah pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas lapangan perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik-praktik industri yang merugikan lingkungan maupun masyarakat lokal.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa PT Gag Nikel tetap diizinkan untuk melanjutkan operasional pertambangannya. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lokasi tambang PT Gag Nikel berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat, tepatnya sekitar 42 kilometer dari lingkar luar geopark menuju Pulau Gag.

Selain berada di luar kawasan sensitif, PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ketat sejak awal beroperasi. Hal ini termasuk pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan pemantauan dampak ekologis secara rutin.

Tak hanya itu, PT Gag Nikel juga mendapat apresiasi karena memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal. Sebagian besar tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan berasal dari Pulau Gag dan sekitarnya, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada komunitas lokal.

“PT Gag Nikel telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan konservasi lingkungan. Mereka bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan tambang yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keputusan pemerintah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menyebut langkah ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan integritas kawasan Raja Ampat yang selama ini terancam oleh aktivitas tambang ilegal.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan akan terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan.

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Raja Ampat harus tetap menjadi warisan alam yang lestari bagi generasi mendatang. (SB)

 

 

 

Tags: Empat perusahanizin dicabutRaja Ampattambang
Previous Post

Tambang Nikel Di Papua.. Menjadi Ancaman Bagi Ekosistem Raja Ampat!!

Next Post

Aktivis BMR Wahyudi Batalipu: “RSB Tidak Terlibat Tambang Ilegal, Stop Giring Opini!”

Next Post
Aktivis BMR Wahyudi Batalipu: “RSB Tidak Terlibat Tambang Ilegal, Stop Giring Opini!”

Aktivis BMR Wahyudi Batalipu: "RSB Tidak Terlibat Tambang Ilegal, Stop Giring Opini!"

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Oktober 29, 2025
drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

Oktober 28, 2025
Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025

Recent News

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Oktober 29, 2025
41
drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

Oktober 28, 2025
157
Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
649
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
222
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.