Suarabogani.com— Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk aktivitas pertambangan di kawasan yang dilindungi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pencabutan IUP ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terbesar di dunia.
“Empat perusahaan ini tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga melakukan eksploitasi di area yang masuk dalam zona lindung. Ini tentu bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan,” ujar juru bicara Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.
Langkah pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas lapangan perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik-praktik industri yang merugikan lingkungan maupun masyarakat lokal.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa PT Gag Nikel tetap diizinkan untuk melanjutkan operasional pertambangannya. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lokasi tambang PT Gag Nikel berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat, tepatnya sekitar 42 kilometer dari lingkar luar geopark menuju Pulau Gag.
Selain berada di luar kawasan sensitif, PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ketat sejak awal beroperasi. Hal ini termasuk pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan pemantauan dampak ekologis secara rutin.
Tak hanya itu, PT Gag Nikel juga mendapat apresiasi karena memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal. Sebagian besar tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan berasal dari Pulau Gag dan sekitarnya, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada komunitas lokal.
“PT Gag Nikel telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan konservasi lingkungan. Mereka bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan tambang yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keputusan pemerintah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menyebut langkah ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan integritas kawasan Raja Ampat yang selama ini terancam oleh aktivitas tambang ilegal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan akan terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Raja Ampat harus tetap menjadi warisan alam yang lestari bagi generasi mendatang. (SB)














