SuaraBogani.com__ Arnita Mamonto atau lebih di kenal dengan nama (Aning), tentunya belum bisa kita lupakan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang pernah menggecar tanah air khususnya Bolaang Mongondow Sulawesi Utara kini telah mendapatkan putusan dari MA yang selama ini kita tunggu-tunggu.
Dalam putusan tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 648 K/Pid/2025 yang secara resmi bahwa Aning secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kejahatan bejat yang sangat mengerikan ini tentunya menggegerkan masyarakat, mengingat anak yang menjadi korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus ini bermulai di bulan Januari 2024, yang saat itu pelaku (Aning) masih berusia 19 tahun, dan di tangkap oleh pihak Kepolisian Resor Boltim pada 18 Januari 2024. Sejak di lakukan penangkapan itu, Aning langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum yang berlangsung panjang.
Kelanjutan dari kasus Aning yang sebelumnya di tangani oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu telah di limpahkan ke MA dan memberikan vonis mati terhadap pelaku. Dalam persidangan, Aning di jerat dengan pasal berlapis :
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Perencanaan
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Putusan MA ini telah di benarkan dan di terima kebenaranya oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu dan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Putusan sudah ada, namun untuk eksekusinya kita masih menunggu arahan dari Kejagung”, ujar Charles saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dengan vonis mati tersebut, masyarakat berharap keadilan dapat di tegakkan dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.














