Suarabogani.com– Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Manado bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ilmiah tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum karena menghadirkan langsung Otto Hasibuan sebagai keynote speaker. Kehadiran tokoh nasional yang juga menjabat Ketua Umum PERADI itu menjadi daya tarik utama seminar yang membahas arah pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam pemaparannya, Otto Hasibuan menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Ia juga menyoroti perlunya harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka sebagai narasumber. Mereka antara lain Topo Santoso, Said Karim, Taufik Rachman, Rallie Pinasang, serta Firman Panjaitan.
Berbagai isu strategis terkait penerapan KUHP Nasional menjadi fokus pembahasan. Para narasumber mengulas tantangan yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, maupun masyarakat dalam memahami norma-norma baru yang terkandung dalam KUHP Nasional.
Diskusi berlangsung dinamis dengan dipandu oleh moderator Wens A. Boyangan. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para pakar hukum mengenai berbagai persoalan aktual yang muncul dalam proses transisi menuju penerapan KUHP Nasional.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Rektor Universitas Sam Ratulangi, Oktovian Berty Alexander Sompie, yang menilai seminar nasional ini menjadi wadah penting dalam memperkuat pemahaman akademik sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum nasional.
Ketua PBH PERADI Manado, Handri Piter Poae, mengatakan bahwa seminar ini merupakan forum strategis yang mempertemukan berbagai unsur, mulai dari akademisi, advokat, mahasiswa, hingga praktisi hukum untuk membahas dinamika implementasi KUHP Nasional serta pembaruan hukum acara pidana.
Menurutnya, perubahan regulasi pidana yang sedang berlangsung membutuhkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan reformasi hukum dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu, diskusi dan pertukaran gagasan melalui forum akademik seperti seminar nasional menjadi sangat penting.
Seminar yang berlangsung secara hybrid mulai pukul 07.30 hingga 11.30 WITA di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Gedung Baru Lantai 6 G2 tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui seminar nasional ini, PBH PERADI Manado dan Universitas Sam Ratulangi berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman publik terhadap implementasi KUHP Nasional serta mendorong terwujudnya harmonisasi KUHAP yang mampu menjawab tantangan praktik penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang. (Tim/SB)













