Suarabogani.com, 22 Januari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses pembelajaran sekaligus mendorong penguatan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di kalangan peserta didik.
Surat edaran ini mengatur jadwal dan bentuk kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk pembelajaran mandiri, tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya yang disesuaikan dengan keyakinan peserta didik. Selain itu, SEB ini juga dirancang untuk memberi fleksibilitas kepada lembaga pendidikan dalam melaksanakan program-program pembelajaran yang mendukung suasana Ramadan.
Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diharapkan dapat memperkuat karakter dan moral peserta didik melalui pengamalan nilai-nilai religius yang relevan. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar kegiatan belajar tidak mengurangi kenyamanan peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang isi Surat Edaran Bersama ini dapat mengunduhnya melalui tautan resmi di situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: [https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2025/01/surat-edaran-bersama-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan-tahun-1446-hijriah2025-masehi](https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2025/01/surat-edaran-bersama-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan-tahun-1446-hijriah2025-masehi).
Dengan adanya SEB ini, pemerintah berharap Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan berbasis moral dan spiritual, serta menciptakan generasi muda yang lebih berintegritas. ***














