BOLMONG – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Welty Komaling dalam rapat di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara terkait dugaan keterlibatan Anggota DPR RI Dra. Hj. Yasti S. Mokoagow dalam mendukung pasangan calon Yusra Al-Habsyi dan Dony Lumenta berbuntut panjang. Pada Selasa (10/12/2024), Yusra Al-Habsyi, calon bupati terpilih, secara resmi melaporkan Welty Komaling ke Mapolda Sulawesi Utara.
Yusra mengungkapkan keberatannya atas tudingan yang menyebut dirinya dan Dony Lumenta menerima dukungan dana sebesar Rp 2 miliar dari Yasti S. Mokoagow. Pernyataan tersebut disampaikan Welty Komaling dalam sebuah video yang kini tersebar luas di media sosial.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Laporan yang kami ajukan ke Polda Sulut bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan membuktikan bahwa kami tidak menerima dana sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan ini mencemarkan nama baik kami,” tegas Yusra Al-Habsyi.
Yusra juga menambahkan bahwa tindakan Welty Komaling telah merugikan pasangan calon Yusra-Dony secara moral dan politik. Menurutnya, pernyataan Welty merupakan bentuk kebohongan publik yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami merasa ada upaya menciptakan opini negatif di masyarakat. Ini perlu diluruskan agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang tidak benar,” kata Yusra.
Laporan resmi ini telah diterima Polda Sulawesi Utara dengan nomor STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1946, tindak pidana pencemaran nama baik..***














