Suarabogani.com– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bogani Indonesia (YLBH BI) melalui perwakilan YLBH BI Bolaang Mongondow dan YLBH BI Manado resmi memberikan pendampingan hukum kepada Nelson Dumendehe alias Nel dan Jendris Bombi Dumendehe alias Bombi, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan Jumbo Swalayan, Kota Manado.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau tanpa biaya dan ditandai dengan penandatanganan surat kuasa hukum di ruang tahanan Polresta Manado pada Selasa, 23 Juni 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan penahanan yang diterbitkan Polresta Manado, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan sejak 7 Juni 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado. Setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik menetapkan Nelson Dumendehe dan Jendris Bombi Dumendehe sebagai tersangka.
Nelson Dumendehe diketahui merupakan warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sementara Jendris Bombi Dumendehe merupakan warga Desa Tombasian Atas Jaga IV, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Dalam surat kuasa yang ditandatangani, kedua tersangka memberikan kewenangan kepada tim penasihat hukum dari YLBH Bogani Indonesia untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum selama seluruh proses perkara berlangsung.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari sejumlah advokat dan penasihat hukum YLBH Bogani Indonesia, yakni Wens Alexander Boyangan, S.H., M.H., Ahmad Daud, S.H., Naftanel Daniel Lombobitung, S.H., Revita Mouren Ering, S.H., Theovorus Benny Palit, S.H., Mohamad Ali Akbar Djafar, S.H., M.H, Syarif Montol, S.H, Mohammad Fanny Noor, serta Fasya Aditya Putra Maturan, S.H
Melalui surat kuasa tersebut, tim hukum diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan penyidik, mendampingi pemeriksaan, memberikan konsultasi hukum, mengajukan permohonan maupun keberatan hukum, serta mengambil langkah-langkah hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan YLBH Bogani Indonesia menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Nelson dan Bombi merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum ketika berhadapan dengan proses pidana.
“Pendampingan ini kami lakukan secara pro bono. Tujuannya untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi dan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan YLBH BI.
Menurutnya, kehadiran penasihat hukum tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna menjamin proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan menghormati hak-hak para pihak.
“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur serta memberikan pembelaan hukum yang menjadi hak klien kami,” tambahnya.
Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di depan Jumbo Swalayan Manado sendiri sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Aparat kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan kedua tersangka.
YLBH Bogani Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru memberikan penilaian ataupun kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan hak asasi, serta kesempatan membela diri sampai adanya putusan akhir dari pengadilan.
Dengan adanya pendampingan dari YLBH Bogani Indonesia dan YLBH BI Manado, Nelson dan Bombi akan menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan didampingi tim penasihat hukum yang akan mengikuti perkembangan perkara secara menyeluruh.
Ke depan, tim kuasa hukum akan melakukan pendalaman terhadap materi perkara, mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Idiex)













