• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Senin, Agustus 10, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

YLBH Bogani Indonesia Kawal Hak Hukum Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Manado

by Redaksi
Juni 23, 2026
in Berita
YLBH Bogani Indonesia Kawal Hak Hukum Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Manado
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bogani Indonesia (YLBH BI) melalui perwakilan YLBH BI Bolaang Mongondow dan YLBH BI Manado resmi memberikan pendampingan hukum kepada Nelson Dumendehe alias Nel dan Jendris Bombi Dumendehe alias Bombi, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan Jumbo Swalayan, Kota Manado.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau tanpa biaya dan ditandai dengan penandatanganan surat kuasa hukum di ruang tahanan Polresta Manado pada Selasa, 23 Juni 2026.

Berdasarkan surat pemberitahuan penahanan yang diterbitkan Polresta Manado, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan sejak 7 Juni 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado. Setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik menetapkan Nelson Dumendehe dan Jendris Bombi Dumendehe sebagai tersangka.

Nelson Dumendehe diketahui merupakan warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sementara Jendris Bombi Dumendehe merupakan warga Desa Tombasian Atas Jaga IV, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam surat kuasa yang ditandatangani, kedua tersangka memberikan kewenangan kepada tim penasihat hukum dari YLBH Bogani Indonesia untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum selama seluruh proses perkara berlangsung.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari sejumlah advokat dan penasihat hukum YLBH Bogani Indonesia, yakni Wens Alexander Boyangan, S.H., M.H., Ahmad Daud, S.H., Naftanel Daniel Lombobitung, S.H., Revita Mouren Ering, S.H., Theovorus Benny Palit, S.H.,  Mohamad Ali Akbar Djafar, S.H., M.H, Syarif Montol, S.H, Mohammad Fanny Noor, serta Fasya Aditya Putra Maturan, S.H

Melalui surat kuasa tersebut, tim hukum diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan penyidik, mendampingi pemeriksaan, memberikan konsultasi hukum, mengajukan permohonan maupun keberatan hukum, serta mengambil langkah-langkah hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan YLBH Bogani Indonesia menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Nelson dan Bombi merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum ketika berhadapan dengan proses pidana.

“Pendampingan ini kami lakukan secara pro bono. Tujuannya untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi dan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan YLBH BI.

Menurutnya, kehadiran penasihat hukum tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna menjamin proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan menghormati hak-hak para pihak.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur serta memberikan pembelaan hukum yang menjadi hak klien kami,” tambahnya.

Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di depan Jumbo Swalayan Manado sendiri sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Aparat kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan kedua tersangka.

YLBH Bogani Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru memberikan penilaian ataupun kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan hak asasi, serta kesempatan membela diri sampai adanya putusan akhir dari pengadilan.

Dengan adanya pendampingan dari YLBH Bogani Indonesia dan YLBH BI Manado, Nelson dan Bombi akan menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan didampingi tim penasihat hukum yang akan mengikuti perkembangan perkara secara menyeluruh.

Ke depan, tim kuasa hukum akan melakukan pendalaman terhadap materi perkara, mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Idiex)

 

Tags: #BantuanHukum#HakTersangka#JumboSwalayan#KasusPembunuhan#PendampinganHukum#PenegakanHukum#Penyidikan#PeradilanPidana#PolrestaManado#ProBono#YLBHBI#YLBHBoganiIndonesiaAdvokatManadoSulawesiUtaraTersangka
Previous Post

Memanas, Menteri Nusron Wahid dan Wamen Sudaryono Berdebat Sengit dengan Mahasiswa

Next Post

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Pemdes Bungko Gelar Nobar Bersama Warga

Next Post
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Pemdes Bungko Gelar Nobar Bersama Warga

Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Pemdes Bungko Gelar Nobar Bersama Warga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

Agustus 9, 2026
Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Agustus 5, 2026
Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Agustus 4, 2026
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026

Recent News

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

Agustus 9, 2026
8
Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Agustus 5, 2026
5
Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Lima Penyidik Polres Kotamobagu Digugat Praperadilan oleh YLBH Bogani Indonesia

Agustus 4, 2026
212
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
1.4k
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.