Jakarta— Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Kehadiran Gubernur Sulut tersebut didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan satu misi utama, yakni memperjuangkan nasib penambang rakyat Sulut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam forum resmi tersebut, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penambang rakyat tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. Menurutnya, legalitas adalah hak dasar masyarakat agar dapat beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat.
“Saya datang dengan satu misi utama, memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut. Mereka tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Ini bukan sekadar ucapan, tetapi janji saya kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Yulius Selvanus di hadapan Komisi XII DPR RI.
Ia menekankan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia berharap adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam melahirkan regulasi yang adil dan berkelanjutan.
“Regulasi yang kita dorong harus berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulut memaparkan tujuh poin krusial terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Poin-poin tersebut meliputi kejelasan KTP penambang, kuota BBM bersubsidi bagi aktivitas pertambangan rakyat, pengaturan pajak alat berat, pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
Kabar baiknya, berbagai ide dan usulan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.
Gubernur Yulius juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut hadir dan memberikan dukungan terhadap upaya legalisasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
“Dukungan pemerintah pusat menjadi kunci agar perjuangan ini benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
(***)














