Suarabogani.com_ Koordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Bolaang Mongondow Raya (GMPK BMR), Robby Manery, memberikan apresiasi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, atas langkah tegas menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Prima Poluakan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial SL, yang merupakan Kepala Desa (Sangadi) Meyambanga Timur untuk Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dilakukan setelah penyidikan mendalam oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Penahanan terhadap tersangka SL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor: PRINT-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025, dan yang bersangkutan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ungkap Prima Poluakan. (30/7)
SL diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, serta sumber sah lainnya yang tercantum dalam APBDes. Akibat perbuatannya, negara ditengarai mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan.
Robby Manery menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum di tingkat desa. “Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk memberantas korupsi hingga ke akar rumput,” tegasnya.
Ia pun berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan tuntas, agar dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak main-main dengan dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Raya. (SB)














