SuaraBogani.com__ Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, resmi memberikan bantuan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk memberikan dukungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan memberikan uang tunai serta bantuan lainnya untuk mempermudah proses transisi mencari pekerjaan baru.
Melalui program ini, pekerja yang terancam PHK akan menerima bantuan berupa uang tunai yang besarnya mencapai 60% dari gaji terakhir mereka, yang berlaku untuk jangka waktu maksimal 6 bulan. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk bertahan sementara waktu sembari mencari pekerjaan baru.
Program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat utama bagi pekerja yang terdampak PHK. Salah satu manfaat utama yang paling diantisipasi adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir pekerja, yang diberikan selama maksimal enam bulan setelah PHK terjadi.

Untuk pekerja yang upah terakhirnya mencapai Rp 5 juta, manfaat JKP akan dihitung berdasarkan upah tersebut. Namun, jika upah terakhir pekerja lebih dari Rp 5 juta, maka manfaat JKP akan dihitung berdasarkan batas atas Rp 5 juta. Dengan demikian, meskipun pekerja memiliki gaji di atas Rp 5 juta, dana yang diterima tetap akan disesuaikan dengan batas tersebut.
Selain bantuan uang tunai, program JKP juga menyediakan layanan lain yang sangat berguna bagi pekerja yang terkena PHK. Pekerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja yang terkini, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka dalam mencari pekerjaan baru dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP
Untuk dapat mengajukan klaim JKP, pekerja yang terdampak PHK harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Berikut adalah beberapa syarat utama untuk mengajukan klaim:
1. Bersedia untuk Bekerja Kembali
Pemohon klaim JKP harus bersedia untuk bekerja kembali setelah masa manfaat JKP selesai. Hal ini bertujuan untuk mendorong pekerja untuk kembali produktif di dunia kerja.
2. Masa Iuran Minimal 12 Bulan
Pekerja yang mengajukan klaim harus memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir sebelum terjadinya PHK. Hal ini memastikan bahwa hanya pekerja yang secara aktif berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima manfaat JKP.
3. Tidak Terkait dengan Penyebab Tertentu
Manfaat JKP tidak akan diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena alasan kegagalan diri (seperti perilaku buruk), pekerja yang mengalami cacat tetap total, yang memasuki masa pensiun, atau yang meninggal dunia. Program ini difokuskan pada pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tidak terduga dan tanpa kesalahan mereka.
Cara Mengajukan Klaim JKP melalui SIAPKerja
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses pengajuan klaim JKP melalui platform digital yang disebut SIAPKerja. Melalui SIAPKerja, pekerja dapat mengajukan klaim secara online, tanpa perlu mendatangi kantor BPJS secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim JKP:
1. Membuat Akun SIAPKerja
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi SIAPKerja dan membuat akun. Pekerja akan diminta untuk mengisi data diri yang lengkap, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif. Setelah mengisi data, pemohon akan menerima konfirmasi pendaftaran.
2. Melaporkan Kondisi PHK
Setelah akun berhasil dibuat, buka akun SIAPKerja dan laporkan kondisi PHK yang terjadi. Pekerja perlu menyertakan dokumen pendukung, seperti surat pemberitahuan PHK dari perusahaan dan dokumen lain yang relevan untuk proses klaim.
3. Mengajukan Klaim JKP
Setelah melaporkan PHK, pekerja harus memilih menu “Ajukan Klaim” pada akun SIAPKerja mereka. Di sini, pekerja akan diminta untuk mengisi informasi tambahan terkait dengan data diri, nomor rekening bank untuk pencairan dana, serta NPWP (jika ada).
4. Melakukan Assesmen
Langkah selanjutnya adalah melakukan asesmen melalui akun SIAPKerja. Pada tahap ini, sistem akan menilai potensi pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pengalaman kerja yang dimiliki pekerja. Assesmen ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi mengenai jenis pekerjaan yang mungkin dapat diambil oleh pekerja, sehingga mereka dapat memperoleh pekerjaan baru yang lebih sesuai.
5. Menunggu Pencairan Dana
Setelah seluruh proses pengajuan selesai dan klaim disetujui, pekerja akan menerima dana JKP yang akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan sistem dalam memproses klaim.
Manfaat JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK
Program JKP diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain memberikan bantuan finansial sementara berupa uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir, program ini juga memberikan dukungan dalam hal pencarian pekerjaan baru.
Bantuan informasi pasar kerja yang diberikan akan memudahkan pekerja untuk mengetahui peluang pekerjaan yang tersedia di berbagai sektor, sementara pelatihan kerja akan meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.
Dengan adanya program JKP, pekerja yang terkena PHK tidak hanya diberikan bantuan langsung, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memulai karier baru dengan keterampilan yang lebih baik dan informasi yang lebih luas mengenai pasar kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mulai berlaku pada 2025 memberikan harapan baru bagi pekerja yang terdampak PHK. Dengan memberikan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir, serta akses ke pelatihan dan informasi pasar kerja, JKP membantu pekerja dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim melalui platform SIAPKerja dengan prosedur yang mudah dan cepat. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang benar agar manfaat JKP dapat segera diterima dan membantu meminimalkan kesulitan ekonomi selama proses pencarian pekerjaan baru…














