Suarabogani.com– Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di desa dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Yandri menyebutkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit-unit usaha desa tersebut guna mendukung swasembada pangan nasional.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah kewajiban alokasi Dana Desa minimal 20% untuk penyertaan modal bagi BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang bergerak di sektor ketahanan pangan. Kebijakan ini bertujuan agar desa memiliki dana yang cukup untuk mengembangkan usaha di bidang pangan, termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan, yang menjadi sektor utama dalam menopang kebutuhan pangan lokal.
Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Poin 2 huruf b regulasi terbaru yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa. “Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” demikian bunyi ketentuan tersebut, Rabu (5/2/2025).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Dengan adanya regulasi ini, desa-desa diharapkan dapat mengelola dana secara transparan dan efektif guna meningkatkan produksi pangan serta memperkuat ketahanan pangan di daerah masing-masing.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mendorong desa untuk lebih inovatif dalam mengelola usaha di sektor pangan. BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengembangkan teknologi pertanian, meningkatkan hasil produksi, serta memperluas akses pasar bagi produk-produk pangan lokal. Dengan demikian, program ini tidak hanya meningkatkan ketersediaan pangan, tetapi juga menciptakan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, desa-desa dapat menjadi lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri serta mampu berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Selain itu, regulasi ini juga menjadi dasar bagi desa-desa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan usaha berbasis pangan secara berkelanjutan.
Dengan dukungan kebijakan yang kuat serta pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran, desa-desa di Indonesia diharapkan dapat semakin berkembang dalam sektor pangan. Pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat pedesaan dalam jangka panjang. ***














