SuaraBogani.com__Sebanyak 38 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangkap jabatan. Laporan tersebut diajukan oleh Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, pada 15 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Bursok menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, baik di instansi pemerintah maupun di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 33 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur larangan anggota direksi atau komisaris merangkap jabatan.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) juga mengungkap adanya puluhan pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun anak perusahaannya. Gulfino Guevarrato, Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra, menilai rangkap jabatan ini berpotensi mengganggu kinerja BUMN dan Kemenkeu itu sendiri.
“Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang profesional dan fokus pada tugasnya. Dengan tanggung jawab besar yang diemban, pejabat Kemenkeu seharusnya tidak terbagi perhatian dan kepentingannya,” ungkap Gulfino.
Selain itu, indikasi rangkap penghasilan juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Seknas Fitra, gaji pejabat yang menjadi komisaris BUMN bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji mereka di Kemenkeu. Hal ini dikhawatirkan menciptakan konflik kepentingan, terutama karena Kemenkeu memiliki peran dalam mengatur kebijakan keuangan negara, termasuk alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN.

Berikut nama-nama yang Diduga merangkap jabatan mulai dari Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Badan, Staf Ahli, hingga kepala biro:
* Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, Komisaris Utama PT Geodipa Energi
* Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo, Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
* Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo, Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
* Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir, Komisaris PT Angkasa Pura I (InJourney Aviation Services).
* Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan, Komisaris PT ASABRI.
* Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujiastuti Komisaris PT POS, 8 Juni 2018 sampai 8 Juni 2023.
* Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman, Komisaris PT Waskita Karya TBK.
* Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan, Komisaris Askrindo
* Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani, Komisaris Indonesia Re
* Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo, Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia.
* Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait, Dewan Pengawas LLP-KUKM
* Inspektur V Sudarso, Komisaris PT Barata Indonesia
* Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur, Komisaris Indosat
* Direktur Lelang Joko Prihanto, Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
* Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini, Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
* Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala, Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
* Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan, Komisaris PT Geo Dipa Energi
* Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso, Komisaris PT Sucofindo.
Masih ada puluhan nama lainnya dalam daftar yang dilaporkan ke KPK.
Tuntutan Transparansi dan Reformasi di Kemenkeu
Seknas Fitra mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang rangkap jabatan. Mereka menilai bahwa pejabat yang masih menjabat di Kemenkeu seharusnya tidak memegang posisi di BUMN demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga transparansi.
“Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja serta pelayanan publik di Kemenkeu sesuai tugas dan fungsi lembaga,” tegas Gulfino.
Publik Geram dan memberikan beragam tanggapan: “Apakah Negeri Ini Kekurangan Orang Pintar?”
Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik maraknya rangkap jabatan di kalangan pejabat tinggi.
Media sosial dipenuhi komentar pedas dari masyarakat yang menyindir kebijakan pemerintah dalam menempatkan pejabat di posisi strategis :
“Apa negeri ini kekurangan orang pintar? Kenapa pejabat harus rangkap jabatan, padahal banyak anak muda berbakat yang menganggur?” tulis seorang warganet di platform X (dulu Twitter).
”Pak Presiden Prabowo Harus Menertibkan Masalah Rangkap Jabatan Agar menciptakan pemerataan Kepada Semua Anak Bangsa” Tulis warganet Lainya,,
”Percuma Efisiensi Anggaran Jika Triliunan Uang Pajak Rakyat Dipakai Bayarin Segelintir orang saja”
“Pejabat Kemenkeu seharusnya fokus mengelola keuangan negara, bukan sibuk mengurus BUMN demi gaji tambahan!”
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, publik menantikan langkah tegas dari lembaga antirasuah tersebut untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang di salah satu kementerian paling strategis di Indonesia ini **














