• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Kamis, Agustus 13, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Kotamobagu Kembali Jadi Sorotan: Lima Penyidik Jatanras Hadapi Praperadilan, Dua Anak Yatim Menanti Keadilan

by Redaksi
Agustus 13, 2026
in Berita
Polres Kotamobagu Kembali Jadi Sorotan: Lima Penyidik Jatanras Hadapi Praperadilan, Dua Anak Yatim Menanti Keadilan
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com,KOTAMOBAGU*— Polres Kotamobagu kembali menjadi sorotan publik setelah lima penyidik Unit Jatanras Satreskrim menghadapi gugatan praperadilan terkait penanganan perkara S.M alias Diki. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg, dengan pihak termohon Polda Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satreskrim Jatanras Unit V, sementara pemohonnya adalah Suhada Mamonto.

Pihak S.M melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia mempersoalkan proses hukum yang dijalani S.M, khususnya terkait penangkapan dan penahanan yang disebut telah berlangsung sekitar 50 hari. Tim kuasa hukum terdiri dari Wens Alexander Boyong, S.H., M.H., Ahmad Daud, S.H., dan Irawan Damopolii.

Dalam sidang yang kembali digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, Irawan Damopolii hadir mewakili tim kuasa hukum pemohon. Persidangan sebelumnya sempat mengalami penundaan karena pihak termohon tidak hadir. Namun pada sidang 12 Agustus, termohon hadir dan meminta waktu untuk mempelajari materi permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Perkara ini menjadi perhatian karena persoalan S.M tidak berdiri sendiri. S.M diketahui berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap R.P. Namun menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, tindakan tersebut diduga memiliki latar belakang adanya persoalan sebelumnya, yakni dugaan pelecehan atau pemerkosaan terhadap adik kandung S.M yang disebut telah dilaporkan kepada Polres Kotamobagu.

Keluarga kemudian mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan tersebut. Mereka menunjukkan dokumen berupa Surat Polres Kotamobagu Nomor B/369/VII/RES.1.24/2025 tertanggal 18 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/340/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti berupa surat atau dokumen terkait perkara. Disebutkan pula adanya rencana pemeriksaan saksi serta penyitaan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dengan adanya dokumen itu, keluarga menilai laporan yang mereka buat memang telah diterima dan pernah diproses dalam tahap penyelidikan. Namun hampir satu tahun setelah laporan dibuat, keluarga mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara tersebut.

Situasi inilah yang kemudian membuat perkara S.M menjadi sorotan lebih luas. Di satu sisi, S.M harus menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan dan kini menempuh jalur praperadilan. Di sisi lain, laporan dugaan tindak pidana yang disebut menjadi latar belakang konflik tersebut masih dipertanyakan perkembangannya oleh keluarga.

Pihak keluarga juga menekankan bahwa dugaan penganiayaan terhadap R.P tetap harus diproses sesuai hukum dan tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya persoalan sebelumnya. R.P memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan proses hukum yang adil apabila benar menjadi korban tindak pidana. Namun pada saat yang sama, laporan dugaan pelecehan terhadap anak juga harus mendapatkan perhatian serius dan kepastian sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini semakin menyentuh perhatian publik karena menurut pihak keluarga, S.M dan adik kandungnya yang disebut sebagai korban dugaan pelecehan sama-sama merupakan anak yatim. Sang kakak kini menghadapi proses hukum, sementara sang adik disebut masih menunggu kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Irawan Damopolii selaku salah satu kuasa hukum S.M menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap kliennya. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Publik kini menunggu bagaimana proses praperadilan tersebut berjalan dan bagaimana perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya disampaikan keluarga. Masyarakat diharapkan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum selesai, namun tetap memiliki hak untuk mengawasi agar seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan. S.M berhak mendapatkan proses hukum yang adil, R.P berhak memperoleh perlindungan hukum, dan adik S.M yang disebut sebagai korban dugaan pelecehan berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian atas laporan yang telah dibuat. Ketiganya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang sama, karena keadilan seharusnya tidak hanya menjadi kata-kata di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah dan membutuhkan perlindungan negara. (SB/tim)

 

Previous Post

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

Next Post

CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

Next Post
CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

Agustus 13, 2026
Polres Kotamobagu Kembali Jadi Sorotan: Lima Penyidik Jatanras Hadapi Praperadilan, Dua Anak Yatim Menanti Keadilan

Polres Kotamobagu Kembali Jadi Sorotan: Lima Penyidik Jatanras Hadapi Praperadilan, Dua Anak Yatim Menanti Keadilan

Agustus 13, 2026
TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

Agustus 9, 2026
Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Agustus 5, 2026

Recent News

CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

CAMAT LOLAYAN BUKA GERAK JALAN ANTAR SD & SMP SAMBUT HUT KE-81 RI

Agustus 13, 2026
0
Polres Kotamobagu Kembali Jadi Sorotan: Lima Penyidik Jatanras Hadapi Praperadilan, Dua Anak Yatim Menanti Keadilan

Polres Kotamobagu Kembali Jadi Sorotan: Lima Penyidik Jatanras Hadapi Praperadilan, Dua Anak Yatim Menanti Keadilan

Agustus 13, 2026
80
TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

TRAGEDI DRAG RACE UPAI: Mobil Balap Terobos Penonton, 6 Orang Dilaporkan Tewas

Agustus 9, 2026
47
Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Bupati Yusra Alhabsyi Jamu Ketua Umum GP Ansor dalam Gala Dinner, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Bolaang Mongondow

Agustus 5, 2026
7
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.