Suarabogani.com,KOTAMOBAGU*— Polres Kotamobagu kembali menjadi sorotan publik setelah lima penyidik Unit Jatanras Satreskrim menghadapi gugatan praperadilan terkait penanganan perkara S.M alias Diki. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Ktg, dengan pihak termohon Polda Sulawesi Utara cq Polres Kotamobagu cq Satreskrim Jatanras Unit V, sementara pemohonnya adalah Suhada Mamonto.
Pihak S.M melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia mempersoalkan proses hukum yang dijalani S.M, khususnya terkait penangkapan dan penahanan yang disebut telah berlangsung sekitar 50 hari. Tim kuasa hukum terdiri dari Wens Alexander Boyong, S.H., M.H., Ahmad Daud, S.H., dan Irawan Damopolii.
Dalam sidang yang kembali digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, Irawan Damopolii hadir mewakili tim kuasa hukum pemohon. Persidangan sebelumnya sempat mengalami penundaan karena pihak termohon tidak hadir. Namun pada sidang 12 Agustus, termohon hadir dan meminta waktu untuk mempelajari materi permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Perkara ini menjadi perhatian karena persoalan S.M tidak berdiri sendiri. S.M diketahui berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap R.P. Namun menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, tindakan tersebut diduga memiliki latar belakang adanya persoalan sebelumnya, yakni dugaan pelecehan atau pemerkosaan terhadap adik kandung S.M yang disebut telah dilaporkan kepada Polres Kotamobagu.
Keluarga kemudian mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan tersebut. Mereka menunjukkan dokumen berupa Surat Polres Kotamobagu Nomor B/369/VII/RES.1.24/2025 tertanggal 18 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/340/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti berupa surat atau dokumen terkait perkara. Disebutkan pula adanya rencana pemeriksaan saksi serta penyitaan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dengan adanya dokumen itu, keluarga menilai laporan yang mereka buat memang telah diterima dan pernah diproses dalam tahap penyelidikan. Namun hampir satu tahun setelah laporan dibuat, keluarga mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara tersebut.
Situasi inilah yang kemudian membuat perkara S.M menjadi sorotan lebih luas. Di satu sisi, S.M harus menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan dan kini menempuh jalur praperadilan. Di sisi lain, laporan dugaan tindak pidana yang disebut menjadi latar belakang konflik tersebut masih dipertanyakan perkembangannya oleh keluarga.
Pihak keluarga juga menekankan bahwa dugaan penganiayaan terhadap R.P tetap harus diproses sesuai hukum dan tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya persoalan sebelumnya. R.P memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan proses hukum yang adil apabila benar menjadi korban tindak pidana. Namun pada saat yang sama, laporan dugaan pelecehan terhadap anak juga harus mendapatkan perhatian serius dan kepastian sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini semakin menyentuh perhatian publik karena menurut pihak keluarga, S.M dan adik kandungnya yang disebut sebagai korban dugaan pelecehan sama-sama merupakan anak yatim. Sang kakak kini menghadapi proses hukum, sementara sang adik disebut masih menunggu kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Irawan Damopolii selaku salah satu kuasa hukum S.M menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap kliennya. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Publik kini menunggu bagaimana proses praperadilan tersebut berjalan dan bagaimana perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya disampaikan keluarga. Masyarakat diharapkan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum selesai, namun tetap memiliki hak untuk mengawasi agar seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan. S.M berhak mendapatkan proses hukum yang adil, R.P berhak memperoleh perlindungan hukum, dan adik S.M yang disebut sebagai korban dugaan pelecehan berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian atas laporan yang telah dibuat. Ketiganya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang sama, karena keadilan seharusnya tidak hanya menjadi kata-kata di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah dan membutuhkan perlindungan negara. (SB/tim)















