Suarabogani.com_ Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD menjalankan tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan BPD untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.
Salah satu tugas utama BPD adalah menggali aspirasi masyarakat. Anggota BPD harus aktif mendengar kebutuhan dan harapan masyarakat desa. Aspirasi yang berhasil dikumpulkan akan ditampung dan dicatat sebagai bahan utama dalam musyawarah desa. Dalam hal ini, Permendagri 110/2016 Pasal 31 menegaskan bahwa BPD wajib menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
Setelah aspirasi ditampung, BPD bertanggung jawab mengelola aspirasi tersebut agar menjadi usulan yang terstruktur dan dapat diimplementasikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, yang mengatur tata cara penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas aspirasi dan prioritas pembangunan. BPD, sebagai fasilitator musyawarah desa, bertugas memastikan semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, BPD juga bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Proses ini dilakukan melalui forum resmi seperti musyawarah desa, sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dalam program kerja atau kebijakan desa. Permendagri 110/2016 Pasal 32 mengatur bahwa BPD berperan dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa berdasarkan aspirasi tersebut.
BPD juga memiliki kewenangan penting lainnya, yaitu membentuk panitia pemilihan kepala desa. Dalam Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dijelaskan bahwa BPD berperan aktif dalam proses pemilihan yang demokratis. BPD membentuk panitia, mengawasi pelaksanaan, hingga memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain membentuk panitia, BPD berwenang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menangani isu-isu mendesak, seperti perubahan anggaran desa atau keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan Permendes 16/2019 Pasal 2, yang menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa dan harus diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat secara luas.
Dengan adanya regulasi yang mengatur peran dan fungsi BPD, lembaga ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal untuk mewujudkan desa yang transparan, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dukungan dari masyarakat desa sangat dibutuhkan agar BPD mampu menjadi penghubung yang efektif antara warga dan pemerintah desa. ***














