KOTAMOBAGU_Pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) resmi dibekukan oleh Pengurus GMPK Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan ini menegaskan bahwa GMPK BMR tidak lagi aktif setelah diterbitkannya surat pembekuan tersebut.
Meskipun pengurus GMPK BMR telah dibekukan, Robby Manery, yang telah diberi mandat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) GMPK BMR berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pengurus GMPK Provinsi Sulawesi Utara, tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. SK tersebut bernomor KEP/01/DPD GMPK/1/2024 dan mulai berlaku sejak 21 Januari 2024.

Robby Manery dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku di GMPK selama SK tersebut belum dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Ia juga mengingatkan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan GMPK untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri. (28/08/2024)
“Saya tidak akan sungkan-sungkan melaporkan ke pihak yang berwajib jika kedapatan ada oknum-oknum yang mengatasnamakan GMPK untuk melakukan gerakan-gerakan yang menguntungkan diri sendiri,” tegas Robby Manery.
Dengan dibekukannya pengurus GMPK BMR, Robby Manery akan terus memastikan bahwa setiap aktivitas yang mengatasnamakan GMPK harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan etika yang telah ditetapkan oleh organisasi. (WA)














