Manado – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (45) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus pemberitaan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/3/2024) sore, di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas, Kota Manado.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Ia mengatakan, tersangka melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban. Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu (6/3/2024) sore.
Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Korban yang merasa ketakutan kemudian menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon.
“Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut. Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.
Sumber: Tribun Manado, tvOne News, Humas Polri













