• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Minggu, Agustus 23, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Pemeras Bermodus Pemberitaan

by Redaksi
Maret 6, 2024
in Hukrim
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Pemeras Bermodus Pemberitaan
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (45) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus pemberitaan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/3/2024) sore, di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Ia mengatakan, tersangka melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban. Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu (6/3/2024) sore.

Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Korban yang merasa ketakutan kemudian menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon.

“Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut. Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

Sumber: Tribun Manado, tvOne News, Humas Polri

Tags: Polda SulutResmob Polda Sulut
Previous Post

Lakalantas Innova vs Aerox di Inobonto, Satu Pengendara Motor Patah Kaki

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi, Ada 1 Kg Sianida di Kamar Korban

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi, Ada 1 Kg Sianida di Kamar Korban

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026

Recent News

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
10
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
115
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
122
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026
34
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.