Suarabogani.com– Pengurus Pusat Pusat Koperasi Unit Desa Sulawesi Utara (Puskud Sulut) yang sah di bawah kepemimpinan Drs. Ratu Dareda berhasil menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Hotel Tontemboan, Selasa (30/6/2026).
Pelaksanaan RAT tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Puskud Sulut, yang mewajibkan penyelenggaraan rapat anggota paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku.
Kepala Dinas Koperasi & UKM Ibu Jenny Grace Komaling, SS., M.Si dalam Sambutannya mewakili Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Silvanus menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Puskud Sulut Tahun Buku 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung penuh upaya penguatan kelembagaan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Menurutnya, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban organisasi sekaligus momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas koperasi demi mendorong kemajuan gerakan koperasi di Bumi Nyiur Melambai.
“Pelaksanaan RAT merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah berharap Puskud Sulut terus berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Bumi Nyiur Melambai,” ungkapnya.

Sidang RAT dipimpin oleh Wens A. Boyangan sebagai Ketua Sidang, didampingi Drs. Marten Lombogia sebagai Sekretaris dan Herry Warbung sebagai anggota. Seluruh agenda persidangan berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Beberapa keputusan strategis yang berhasil disepakati dalam RAT antara lain:
– Mengesahkan kembali hasil keputusan RAT Tahun Buku 2024 Puskud Sulut.
– Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2024.
– Membentuk dan mengangkat Tim Revisi AD/ART Puskud Sulut.
– Memberikan kewenangan kepada pengurus untuk melakukan pembaruan badan hukum serta pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Mengupayakan pencairan Dana Penyertaan Modal (DPM) melalui Induk KUD di Jakarta.
– Membentuk Bidang Hukum dan Bidang Inventarisasi Aset guna menangani seluruh aset tanah dan bangunan milik Puskud Sulut, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah.
– Serta sejumlah keputusan organisasi lainnya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.
Ketua Puskud Sulut, Drs. Ratu Dareda, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan RAT yang berlangsung tertib, demokratis, dan menghasilkan berbagai keputusan penting bagi masa depan organisasi.
“RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan yang dihasilkan hari ini menjadi pijakan bagi Puskud Sulut untuk semakin profesional, memperkuat kelembagaan, mengamankan aset organisasi, serta meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujar Ratu Dareda.

RAT Tahun Buku 2025 dihadiri secara kuorum oleh perwakilan KUD aktif dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara, termasuk kawasan Minahasa, Bolaang Mongondow Raya (BMR), serta Kepulauan Nusa Utara. Dari wilayah BMR hadir antara lain Arifin Idrus selaku Ketua KUD Tolutuk Inobonto bersama peserta lainnya.
Keberhasilan penyelenggaraan RAT ini menjadi momentum penting bagi Puskud Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kepercayaan anggota, serta mendorong kebangkitan koperasi sebagai soko guru perekonomian daerah di Provinsi Sulawesi Utara. (SB/WA)













