• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Rabu, Agustus 19, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Daerah Kotamobagu

Satuan Reskrim Polres Kotamobagu Berperan dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi

by Redaksi
Maret 11, 2024
in Kotamobagu
Satuan Reskrim Polres Kotamobagu Berperan dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi

Foto: https://tribratanews.sulut.polri.go.id

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu turut ambil bagian dalam pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Bagian Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa, sasaran pengawasan utama adalah pemeriksaan terhadap modifikasi tanki kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil, yang melebihi kapasitas standar yang ditetapkan.

“Personel Reskrim memberikan imbauan kepada SPBU untuk selektif dalam pengisian BBM terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari. Mereka juga diminta untuk memastikan kesesuaian barcode STNK dan plat nomor kendaraan,” jelas AKP Dewa pada Sabtu (9/3/2023).

Meskipun dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya tangki BBM rakitan, namun ditemukan beberapa kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai.

Dalam hal ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu langsung memberikan tilang kepada kendaraan-kendaraan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi terhadap tanki BBM yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Modifikasi ini dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serius.

“Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.

Dengan demikian, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung dengan adil dan efisien, serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***

Tags: polres kotamobaguPolriSubsidi BBM
Previous Post

Komeng: Dari Panggung Komedi ke Puncak Perolehan Suara DPD RI Jabar

Next Post

Felly Runtuwene Ungguli Tatong Bara dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Sulut

Next Post
Felly Runtuwene Ungguli Tatong Bara dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Sulut

Felly Runtuwene Ungguli Tatong Bara dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Sulut

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026

Recent News

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
7
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
107
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
122
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026
32
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.