Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu turut ambil bagian dalam pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Bagian Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa, sasaran pengawasan utama adalah pemeriksaan terhadap modifikasi tanki kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil, yang melebihi kapasitas standar yang ditetapkan.
“Personel Reskrim memberikan imbauan kepada SPBU untuk selektif dalam pengisian BBM terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari. Mereka juga diminta untuk memastikan kesesuaian barcode STNK dan plat nomor kendaraan,” jelas AKP Dewa pada Sabtu (9/3/2023).
Meskipun dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya tangki BBM rakitan, namun ditemukan beberapa kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu langsung memberikan tilang kepada kendaraan-kendaraan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi terhadap tanki BBM yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Modifikasi ini dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serius.
“Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp. 60 miliar,” pungkasnya.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.
Dengan demikian, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung dengan adil dan efisien, serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***













