Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengambil langkah untuk merehabilitasi gedung eks Rumah Dinas Bupati Bolmong yang terletak di Bukit Ilongkow, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pekerjaan rehabilitasi gedung ini dipastikan akan memberikan manfaat besar bagi Kota Kotamobagu dan warga sekitarnya.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengungkapkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut mencapai Rp 1.680.000.000 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dana tersebut diharapkan akan digunakan dengan efisien untuk memperbaiki kondisi gedung secara menyeluruh.
Dalam penjelasannya, Claudy menambahkan bahwa estimasi waktu pengerjaan rehabilitasi gedung adalah selama 120 hari kalender.
Proyek ini akan dikerjakan oleh CV Artha Prima, yang telah menjadi pemenang tender setelah melalui proses yang ketat dan transparan.
Kepala Bidang Cipta Karya, Yeyen Yambo, menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi gedung ini telah dimulai sejak penandatanganan kontrak pada 21 Februari 2024, beberapa pekan yang lalu.
Di dalam kontrak tersebut, mutu pekerjaan menjadi hal yang sangat diutamakan agar gedung yang direhabilitasi dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh penggunanya.
Pemerintah Kota Kotamobagu sangat berharap bahwa pekerjaan rehabilitasi gedung eks Rumah Dinas Bupati Bolmong ini akan selesai tepat waktu dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan infrastruktur di Kota Kotamobagu semakin berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakatnya. ***














