Suarabogani.com,MANADO– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengawal akses keadilan bagi masyarakat. Lembaga bantuan hukum tersebut secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap korban dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 7 Juli 2026.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dan kini berproses di Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1409/VII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Ketua Pembina YLBH Bogani Indonesia, Wens A. Bojangan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukumnya tuntas.
“Perkara ini menjadi atensi kami. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan KUHAP. Korban harus mendapatkan keadilan,” tegas Wens.
Pendampingan hukum di lapangan dilakukan langsung oleh tim Advokat/Penasihat Hukum YLBH Bogani Indonesia, yakni Akbar Djafar, S.H., M.H. dan MF Noor, CLA, CLE, CPLA.
Tim hukum mengaku telah melakukan pendampingan secara intensif di Polresta Manado. Pendampingan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap korban, pengumpulan bukti-bukti, serta koordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkara.
Menurut Akbar Djafar, dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Perbuatan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Kami mendorong penyidik Polresta Manado untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akbar saat ditemui di Polresta Manado.
Sementara itu, MF Noor, CLA, CLE, CPLA, selaku Penasihat Hukum YLBH Bogani Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen YLBH Bogani Indonesia untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan dan perlindungan hukum secara layak.
Wens Bojangan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Manado, menambahkan bahwa pendampingan hukum dalam perkara ini diberikan secara gratis atau pro bono.
Menurut Wens, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut merupakan bentuk implementasi terhadap amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
YLBH Bogani Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Polresta Manado.
Penentuan status dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh. (Idiex)














