• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Sabtu, September 5, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Manado Bergulir di Polresta, YLBH Bogani Pastikan Korban Tak Sendiri

by Redaksi
September 5, 2026
in Berita
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Manado Bergulir di Polresta, YLBH Bogani Pastikan Korban Tak Sendiri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com,MANADO– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bogani Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengawal akses keadilan bagi masyarakat. Lembaga bantuan hukum tersebut secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap korban dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 7 Juli 2026.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dan kini berproses di Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1409/VII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Ketua Pembina YLBH Bogani Indonesia, Wens A. Bojangan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukumnya tuntas.

“Perkara ini menjadi atensi kami. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan KUHAP. Korban harus mendapatkan keadilan,” tegas Wens.

Pendampingan hukum di lapangan dilakukan langsung oleh tim Advokat/Penasihat Hukum YLBH Bogani Indonesia, yakni Akbar Djafar, S.H., M.H. dan MF Noor, CLA, CLE, CPLA.

Tim hukum mengaku telah melakukan pendampingan secara intensif di Polresta Manado. Pendampingan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap korban, pengumpulan bukti-bukti, serta koordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkara.

Menurut Akbar Djafar, dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Perbuatan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Kami mendorong penyidik Polresta Manado untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akbar saat ditemui di Polresta Manado.

Sementara itu, MF Noor, CLA, CLE, CPLA, selaku Penasihat Hukum YLBH Bogani Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen YLBH Bogani Indonesia untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan dan perlindungan hukum secara layak.

Wens Bojangan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Manado, menambahkan bahwa pendampingan hukum dalam perkara ini diberikan secara gratis atau pro bono.

Menurut Wens, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut merupakan bentuk implementasi terhadap amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

YLBH Bogani Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Polresta Manado.

Penentuan status dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh. (Idiex)

 

 

 

 

Tags: Akbar Djafarbantuan hukumdugaan pengeroyokankasus pengeroyokankeadilan masyarakatManadoMF NoorPasal 170 KUHPpendampingan hukumPolresta Manadopro bonoSulawesi UtaraWens BojanganYLBH Bogani Indonesia
Previous Post

El Nino Berdampak, PMI Sulut dan BPBD Boltara Bantu Warga Komus II Timur Hadapi Kekeringan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Manado Bergulir di Polresta, YLBH Bogani Pastikan Korban Tak Sendiri

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Manado Bergulir di Polresta, YLBH Bogani Pastikan Korban Tak Sendiri

September 5, 2026
El Nino Berdampak, PMI Sulut dan BPBD Boltara Bantu Warga Komus II Timur Hadapi Kekeringan

El Nino Berdampak, PMI Sulut dan BPBD Boltara Bantu Warga Komus II Timur Hadapi Kekeringan

September 2, 2026
Meriah! Warga Tungoi II Gelar Lomba Dana-Dana dan Line Dance Sambut HUT RI ke-81

Meriah! Pemerintah Desa Tungoi II Gelar Lomba Dana-Dana dan Line Dance Sambut HUT RI ke-81

Agustus 29, 2026
Lorong Gereja Efrata Kembali Diukur, Jalan Paving Dusun 3 RT 9 Tungoi Dua Segera Dilanjutkan

Lorong Gereja Efrata Kembali Diukur, Jalan Paving Dusun 3 RT 9 Tungoi Dua Segera Dilanjutkan

Agustus 28, 2026

Recent News

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Manado Bergulir di Polresta, YLBH Bogani Pastikan Korban Tak Sendiri

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Manado Bergulir di Polresta, YLBH Bogani Pastikan Korban Tak Sendiri

September 5, 2026
0
El Nino Berdampak, PMI Sulut dan BPBD Boltara Bantu Warga Komus II Timur Hadapi Kekeringan

El Nino Berdampak, PMI Sulut dan BPBD Boltara Bantu Warga Komus II Timur Hadapi Kekeringan

September 2, 2026
16
Meriah! Warga Tungoi II Gelar Lomba Dana-Dana dan Line Dance Sambut HUT RI ke-81

Meriah! Pemerintah Desa Tungoi II Gelar Lomba Dana-Dana dan Line Dance Sambut HUT RI ke-81

Agustus 29, 2026
9
Lorong Gereja Efrata Kembali Diukur, Jalan Paving Dusun 3 RT 9 Tungoi Dua Segera Dilanjutkan

Lorong Gereja Efrata Kembali Diukur, Jalan Paving Dusun 3 RT 9 Tungoi Dua Segera Dilanjutkan

Agustus 28, 2026
6
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.