Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan tenggat waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menegaskan, “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Dalam kaitannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu presiden tersebut.
Putusan MK juga harus disampaikan kepada lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon, serta partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
UU Pemilu juga menetapkan bahwa para kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu 2024 ke MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 475 Ayat (1).
Keberatan yang diajukan berkaitan hanya dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, KPU telah membentuk tim PHPU Pemilu 2024 di MK.
Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari anggota internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta tim eksternal yang meliputi kuasa hukum.
“KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg.
Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum,” ungkap Afifuddin.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa hasil pemilu akan dilaksanakan dengan cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.














