• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Rabu, April 22, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Berwenang Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 dalam 14 Hari

by Redaksi
Maret 21, 2024
in Berita
Mahkamah Konstitusi Berwenang Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 dalam 14 Hari
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan tenggat waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menegaskan, “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”

Dalam kaitannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu presiden tersebut.

Putusan MK juga harus disampaikan kepada lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon, serta partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

UU Pemilu juga menetapkan bahwa para kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu 2024 ke MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 475 Ayat (1).

Keberatan yang diajukan berkaitan hanya dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya, KPU telah membentuk tim PHPU Pemilu 2024 di MK.

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari anggota internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta tim eksternal yang meliputi kuasa hukum.

“KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg.

Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum,” ungkap Afifuddin.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa hasil pemilu akan dilaksanakan dengan cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Tags: mksengketa pemilu
Previous Post

Indonesia Presiden Baru! Prabowo-Gibran Menang Telak di 34 dari 36 Provinsi

Next Post

Posko Ramadhan Desa Bungko Gelar Lomba Adzan Tingkat Remaja dan Anak-Anak

Next Post
Posko Ramadhan Desa Bungko Gelar Lomba Adzan Tingkat Remaja dan Anak-Anak

Posko Ramadhan Desa Bungko Gelar Lomba Adzan Tingkat Remaja dan Anak-Anak

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Langkah Nyata Pengawasan, Bupati Bolmong Hadiri Rakor BPKP dan Terima LED

Langkah Nyata Pengawasan, Bupati Bolmong Hadiri Rakor BPKP dan Terima LED

April 21, 2026
Banjir Rendam Desa Tungoi Bersatu, Warga Cemas Air Sungai Terus Naik

Banjir Rendam Desa Tungoi Bersatu, Warga Cemas Air Sungai Terus Naik

April 20, 2026
Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

April 17, 2026
Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

April 16, 2026

Recent News

Langkah Nyata Pengawasan, Bupati Bolmong Hadiri Rakor BPKP dan Terima LED

Langkah Nyata Pengawasan, Bupati Bolmong Hadiri Rakor BPKP dan Terima LED

April 21, 2026
1
Banjir Rendam Desa Tungoi Bersatu, Warga Cemas Air Sungai Terus Naik

Banjir Rendam Desa Tungoi Bersatu, Warga Cemas Air Sungai Terus Naik

April 20, 2026
6
Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

April 17, 2026
8
Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

April 16, 2026
28
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.