BOLSEL, — Peristiwa penganiayaan berat menggemparkan warga di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Seorang pria bernama Sahrin Molok menjadi korban penebasan menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang didyga bernama (JP) .
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi Lintas Selatan, wilayah Tobayagan. Insiden bermula saat korban pergi ke kebun miliknya dengan tujuan menjaga buah durian.
Di lokasi kebun, korban bertemu dengan pelaku. Sahrin Molok kemudian menanyakan alasan Juni Podomi berada di kebun yang disebut merupakan milik istrinya. Pertanyaan tersebut memicu adu mulut antara keduanya.
Situasi yang awalnya hanya perdebatan berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga mengambil parang dan langsung menyerang korban secara brutal. Dalam kejadian tersebut, korban ditebas berkali-kali hingga mengenai beberapa bagian tubuh vital.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, leher, bahu belakang, tangan, hingga kaki. Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami sekitar lima hingga sepuluh luka tebasan akibat serangan tersebut.

Pantauan Awak Media Suarabogani.com Saat ini, Sahrin Molok tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Bolaang Mongondow Selatan. Kondisi korban dilaporkan masih dalam penanganan medis akibat luka-luka yang cukup parah.
Istri korban tidak tinggal diam atas kejadian tersebut. Ia telah resmi melaporkan pelaku ke Polres Bolaang Mongondow Selatan dengan Nomor: LP/B/20//2026/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA
Praktisi hukum Rumiati Mokodompit, SH, yang juga toko perempuan di bolsel turut angkat bicara dan mendesak agar proses hukum segera dijalankan. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil dalam kasus ini.
“Kami meminta agar kasus ini cepat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rumiati (24/03)
Laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini, serta mengusut motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat, yang berharap agar keamanan dan ketertiban di wilayah mereka tetap terjaga serta pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Idiex)














