• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Minggu, Agustus 23, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Penganiayaan Sahrin Molok Mandek, Korban Pertanyakan Penanganan Polisi

by Redaksi
April 8, 2026
in Berita, Bolsel
Kasus Penganiayaan Sahrin Molok Mandek, Korban Pertanyakan Penanganan Polisi
0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com_ Kasus penganiayaan yang menimpa Sahrin Molok hingga kini menuai sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku (TSK) belum juga ditahan, meskipun dikabarkan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

warga di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Seorang pria bernama Sahrin Molok menjadi korban penebasan menggunakan senjata tajam diduga dilakukan (JP)

Korban, Sahrin Molok, secara terbuka mempertanyakan proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat. Ia menilai belum adanya penahanan terhadap tersangka menimbulkan rasa ketidakadilan serta kekhawatiran bagi dirinya dan keluarga.

Menurut informasi yang beredar, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan adanya regulasi baru yang menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun, alasan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Tokoh perempuan Bolsel, Rumiati Mokodompit SH, turut angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan, tersangka seharusnya segera diamankan guna menghindari potensi ancaman terhadap korban dan keluarganya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keluarga korban. Menurutnya, kondisi saat ini bisa memicu rasa tidak aman apabila tersangka tidak segera ditahan oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 466 ayat (2) sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Praktisi Hukum, Irawan Damopolii SH, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, padahal secara hukum terdapat pertimbangan yang jelas dalam menentukan langkah tersebut.

 

“Ia mempertanyakan bahwa dalam kasus penganiayaan, terlebih jika mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, tersangka seharusnya segera diamankan. Kami juga memepertanyakan atas pertimbangan apa polisi meyakini, bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan Menghilangkan barang bukti kasus ini,” ujar Irawan. (28/03)

Namun demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian kepada korban dan masyarakat.

“Kami berharap harus ada transparansi terhadap korban dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, setelah di konfirmasi ke polres bolsel Melalui via WhatsApp, ” ya Sudah ada laporan” Balasan. Dan meminta kepada awak media untuk langsung ke kantor polres.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin rasa keadilan bagi korban. (SB/Tim)

Tags: #PenganiayaanpenangananPolres bolselpraktisi hukumtitik terangtokoh perempuan
Previous Post

Silaturahmi Warnai Idulfitri, YLBH Bogani Indonesia dan FBI Perkuat Kebersamaan

Next Post

“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

Next Post
“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026

Recent News

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
10
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
114
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
122
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026
33
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.