Suarabogani.com_ Kasus penganiayaan yang menimpa Sahrin Molok hingga kini menuai sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku (TSK) belum juga ditahan, meskipun dikabarkan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
warga di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Seorang pria bernama Sahrin Molok menjadi korban penebasan menggunakan senjata tajam diduga dilakukan (JP)
Korban, Sahrin Molok, secara terbuka mempertanyakan proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat. Ia menilai belum adanya penahanan terhadap tersangka menimbulkan rasa ketidakadilan serta kekhawatiran bagi dirinya dan keluarga.

Menurut informasi yang beredar, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan adanya regulasi baru yang menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun, alasan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Tokoh perempuan Bolsel, Rumiati Mokodompit SH, turut angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan, tersangka seharusnya segera diamankan guna menghindari potensi ancaman terhadap korban dan keluarganya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keluarga korban. Menurutnya, kondisi saat ini bisa memicu rasa tidak aman apabila tersangka tidak segera ditahan oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 466 ayat (2) sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Praktisi Hukum, Irawan Damopolii SH, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, padahal secara hukum terdapat pertimbangan yang jelas dalam menentukan langkah tersebut.

“Ia mempertanyakan bahwa dalam kasus penganiayaan, terlebih jika mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, tersangka seharusnya segera diamankan. Kami juga memepertanyakan atas pertimbangan apa polisi meyakini, bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan Menghilangkan barang bukti kasus ini,” ujar Irawan. (28/03)
Namun demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian kepada korban dan masyarakat.
“Kami berharap harus ada transparansi terhadap korban dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, setelah di konfirmasi ke polres bolsel Melalui via WhatsApp, ” ya Sudah ada laporan” Balasan. Dan meminta kepada awak media untuk langsung ke kantor polres.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin rasa keadilan bagi korban. (SB/Tim)














