• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Sabtu, Juni 13, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Keputusan 2014 Jadi Bukti Pemekaran Bolaang Mongondow Raya Pernah Dibahas Resmi

by Redaksi
Februari 11, 2026
in Berita
Surat Keputusan 2014 Jadi Bukti Pemekaran Bolaang Mongondow Raya Pernah Dibahas Resmi
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com _Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menerbitkan Keputusan DPD RI Nomor 47/DPD RI/IV/2013-2014 tentang Pandangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan yang tercatat dalam KEPDPDRI No. 47 Tahun 2014 setebal 30 halaman tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi pembentukan daerah otonom baru di Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, DPD RI menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta kajian terhadap usulan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang direncanakan dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan provinsi baru ini dinilai sebagai aspirasi masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya yang telah berkembang sejak beberapa tahun sebelumnya.

DPD RI menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspek kemampuan ekonomi daerah, potensi sumber daya alam, kesiapan infrastruktur pemerintahan, serta dukungan masyarakat menjadi poin utama dalam pertimbangan tersebut.

Selain itu, DPD RI juga menekankan pentingnya tujuan utama pemekaran daerah, yakni untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada masyarakat. Prinsip efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi dasar dalam memberikan pandangan terhadap RUU tersebut.

Dalam kajiannya, DPD RI turut memperhatikan kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi kawasan Bolaang Mongondow Raya yang meliputi beberapa kabupaten dan kota. Wilayah ini dinilai memiliki karakteristik sosial budaya yang khas serta potensi sumber daya yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemandirian daerah apabila terbentuk sebagai provinsi tersendiri.

Keputusan Nomor 47/DPD RI/IV/2013-2014 tersebut juga menjadi bentuk pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan dan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Meski demikian, DPD RI tetap mengingatkan agar proses pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan evaluasi yang objektif. Pemerintah dan DPR RI diharapkan mempertimbangkan secara matang dampak fiskal, kesiapan kelembagaan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Hingga saat itu, RUU tentang Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya masih berada dalam tahapan pembahasan di tingkat nasional. Aspirasi masyarakat BMR terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPR RI, dan DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat pusat.

Keputusan DPD RI ini menandai komitmen lembaga perwakilan daerah dalam mengawal aspirasi pemekaran wilayah secara konstitusional dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. ***

Tags: dibahasDOBdokumenDPD RIPBMRPemakaranResmisurat keputisan
Previous Post

Lipu’ In Totabuan: Suara Pemuda Bolmong di Sentani tentang Harapan PBMR

Next Post

Sinergi Tokoh Organisasi dan Keagamaan ,,, Puskud Sulut Matangkan Strategi Pengelolaan dan Penertiban Aset…

Next Post
Sinergi Tokoh Organisasi dan Keagamaan ,,, Puskud Sulut Matangkan Strategi Pengelolaan dan Penertiban Aset…

Sinergi Tokoh Organisasi dan Keagamaan ,,, Puskud Sulut Matangkan Strategi Pengelolaan dan Penertiban Aset...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Seminar Nasional Hukum di Unsrat Hadirkan Otto Hasibuan

Seminar Nasional Hukum di Unsrat Hadirkan Otto Hasibuan

Juni 13, 2026
Pengurus DPC IKADIN Manado 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Advokat

Pengurus DPC IKADIN Manado 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Advokat

Juni 11, 2026
Tungoi Bersatu: Terima Kasih Ibu Yasti Soepredjo Mokoagow atas Program P3TGAI 2026

Tungoi Bersatu: Terima Kasih Ibu Yasti Soepredjo Mokoagow atas Program P3TGAI 2026

Juni 11, 2026
Heboh! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Dijemput Dini Hari, Kantor BGN Ikut Digeledah

Heboh! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Dijemput Dini Hari, Kantor BGN Ikut Digeledah

Juni 3, 2026

Recent News

Seminar Nasional Hukum di Unsrat Hadirkan Otto Hasibuan

Seminar Nasional Hukum di Unsrat Hadirkan Otto Hasibuan

Juni 13, 2026
37
Pengurus DPC IKADIN Manado 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Advokat

Pengurus DPC IKADIN Manado 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Advokat

Juni 11, 2026
103
Tungoi Bersatu: Terima Kasih Ibu Yasti Soepredjo Mokoagow atas Program P3TGAI 2026

Tungoi Bersatu: Terima Kasih Ibu Yasti Soepredjo Mokoagow atas Program P3TGAI 2026

Juni 11, 2026
25
Heboh! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Dijemput Dini Hari, Kantor BGN Ikut Digeledah

Heboh! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Dijemput Dini Hari, Kantor BGN Ikut Digeledah

Juni 3, 2026
58
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.