Suarabigani.com _Dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi dalam menuntaskan Persetujuan Substansi RTRW terus mengalir. Kali ini datang dari salah satu aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Mokoginta yang akrab disapa Mat Abo Mokoginta.
Mat Abo menyatakan dukungannya atas kepemimpinan Yulius Selvanus Komaling dalam mendorong penataan ruang yang lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, persetujuan substansi RTRW menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan.
Ia menilai, sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki kewenangan konstitusional dalam menata pembangunan daerah, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya secara pribadi dan sebagai bagian dari masyarakat BMR mendukung langkah Gubernur Sulut. Selama kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka kita harus berpikir positif dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk bekerja,” tegas Mat Abo. (24/02)
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan jangka panjang yang akan menentukan arah investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan, hingga kepastian hukum atas pemanfaatan ruang.
Terkait adanya kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan dengan mengatasnamakan tanah adat, Mat Abo menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun ia mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa memahami substansi kebijakan secara menyeluruh.
“Kalau ada yang menyampaikan aspirasi soal tanah adat, itu hak mereka. Tapi mari kita kawal bersama dengan mekanisme yang benar. Jangan langsung membangun opini seolah-olah pemerintah mengabaikan hak masyarakat. Kita harus objektif dan mengedepankan dialog,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan penetapan RTRW agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai aktivis, Mat Abo mengaku akan tetap bersikap kritis, namun konstruktif. Ia menegaskan dukungan yang diberikan bukan berarti tanpa pengawasan.
“Dukungan itu bukan berarti kita diam. Justru kita dukung dan sekaligus kawal. Selama semuanya sesuai aturan dan demi kepentingan daerah, maka kita wajib berdiri bersama pemerintah,” pungkasnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan lancar serta menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Idiex )














