• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Sabtu, April 18, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Sulut Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026

by Redaksi
Desember 20, 2025
in Berita
Pemprov Sulut Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com_ Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Gubernur YSK.

Penetapan UMP dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, naik Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp 3.775.425 dengan menggunakan Alpha 0,8.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.

UMSP tersebut berlaku bagi sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berharap seluruh pengusaha di Sulawesi Utara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Gubernur, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (SB)

Tags: Gubernur Sulawesi utaraSulutUMPUMSPUpah Minimum ProvinsiUpah Minimum sektoral provinsiYSK
Previous Post

Kotamobagu Peringati Hari Bela Negara ke-77, Wali Kota Weny Gaib Inspektur Upacara

Next Post

Korwil GMPK BMR Robby Manery Hadiri Open House Kejati Sulut

Next Post
Korwil GMPK BMR Robby Manery Hadiri Open House Kejati Sulut

Korwil GMPK BMR Robby Manery Hadiri Open House Kejati Sulut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

April 17, 2026
Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

April 16, 2026
Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

April 13, 2026
Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

April 8, 2026

Recent News

Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

Halal Bihalal Desa Bungko, Momentum Mempererat Silaturahmi, Saling Memaafkan Serta Menjaga Kebersamaan

April 17, 2026
6
Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

Dorong Kualitas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN 3 Moyag Supervisi Kelas 5

April 16, 2026
24
Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

April 13, 2026
11
Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

April 8, 2026
171
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.