Suarabogani.com_ Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujar Gubernur YSK.
Penetapan UMP dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, naik Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp 3.775.425 dengan menggunakan Alpha 0,8.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.
UMSP tersebut berlaku bagi sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berharap seluruh pengusaha di Sulawesi Utara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Gubernur, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (SB)














