Suarabogani.com– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 40 kota di seluruh Indonesia, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 3.200 peserta dari berbagai daerah, termasuk 27 peserta yang mengikuti ujian di Hotel Grand Puri Manado.
Dalam sambutannya secara daring dari Jakarta, Panitia UPA DPN PERADI, Sordame Purba, SH., MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan UPA tahun ini diikuti sekitar 3.200 peserta yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Kota Manado sendiri, sebanyak 27 peserta mengikuti ujian sebagai bagian dari proses untuk menjadi advokat profesional.
Menurut Sordame Purba, tingginya jumlah peserta menjadi bukti besarnya minat masyarakat untuk berkarier sebagai advokat melalui PERADI yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan. Selain itu, tingginya angka peserta juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan dan sistem pembinaan profesi yang dijalankan oleh PERADI.
Sementara itu, jajaran DPC PERADI Manado yang dipimpin Ketua Stevie Da Costa, SH., MH, didampingi Sekretaris Wens A. Boyangan, SH., MH, serta Bendahara Steven S. Gugu, SH., MH, menyampaikan harapan agar seluruh peserta asal Manado dapat meraih hasil terbaik dalam ujian tersebut.

Mereka menegaskan bahwa PERADI tetap mengedepankan standar kualitas yang tinggi dalam mencetak advokat yang memiliki integritas, profesionalisme, serta mampu mengemban amanah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di kesempatan yang sama, DPC PERADI Manado juga mengumumkan telah membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Gelombang VIII bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Program tersebut akan dilaksanakan secara luring maupun daring guna memberikan kemudahan bagi para calon peserta.
DPC PERADI Manado mengajak para Sarjana Hukum yang bercita-cita menjadi advokat untuk segera mendaftarkan diri mengikuti PKPA yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Melalui pendidikan tersebut, peserta akan memperoleh bekal akademik dan praktik sebagai syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat serta menjadi advokat yang kompeten dan profesional. (Idiex)













