KOTAMOBAGU —Kantor Advokat & Konsultan Hukum “MUHAMMAD IQBAL & PARTNER” yang beralamat di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, secara resmi melayangkan somasi kepada Tjan Kok Tjie alias Ko’Tjoan, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I.
Surat somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., selaku konsultan hukum/kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam keterangan resminya, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya mewakili dan bertindak atas nama klien untuk membela kepentingan hukum secara sah.
Somasi itu dilayangkan menyusul pemberitaan di situs sidikpolisnews.id berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional”. Dalam artikel tersebut, terdapat tuduhan adanya dugaan konspirasi manipulasi data terkait penerbitan sertifikat hak penanggungan nasabah asuransi yang dikaitkan dengan klien Hj. Wendy Kusumawati.

Menurut Iqbal, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah. “Kami menilai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya dalam surat resmi.
Ia menambahkan, tindakan tersebut telah merugikan kehormatan dan reputasi kliennya di mata publik, karena informasi yang disebarluaskan bersifat tidak benar dan menyesatkan. Oleh sebab itu, pihaknya menilai hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam somasinya, Muhammad Iqbal menuntut agar pihak yang bersangkutan segera menarik kembali pernyataan serta berita yang telah dipublikasikan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dalam waktu yang wajar.
“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iqbal.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk menjaga martabat profesi dan hak hukum kliennya dari segala bentuk fitnah, tuduhan, dan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kantor hukum “Muhammad Iqbal & Partner” juga berharap agar seluruh pihak, termasuk media, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan suatu berita, guna menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran hukum di ruang digital.
(SB/tim)














