• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Rabu, Oktober 29, 2025
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Layangkan Somasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Redaksi
Oktober 17, 2025
in Berita
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Layangkan Somasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU —Kantor Advokat & Konsultan Hukum “MUHAMMAD IQBAL & PARTNER” yang beralamat di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, secara resmi melayangkan somasi kepada Tjan Kok Tjie alias Ko’Tjoan, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I.

Surat somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., selaku konsultan hukum/kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam keterangan resminya, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya mewakili dan bertindak atas nama klien untuk membela kepentingan hukum secara sah.

Somasi itu dilayangkan menyusul pemberitaan di situs sidikpolisnews.id berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional”. Dalam artikel tersebut, terdapat tuduhan adanya dugaan konspirasi manipulasi data terkait penerbitan sertifikat hak penanggungan nasabah asuransi yang dikaitkan dengan klien Hj. Wendy Kusumawati.

Menurut Iqbal, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah. “Kami menilai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan itu merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya dalam surat resmi.

Ia menambahkan, tindakan tersebut telah merugikan kehormatan dan reputasi kliennya di mata publik, karena informasi yang disebarluaskan bersifat tidak benar dan menyesatkan. Oleh sebab itu, pihaknya menilai hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam somasinya, Muhammad Iqbal menuntut agar pihak yang bersangkutan segera menarik kembali pernyataan serta berita yang telah dipublikasikan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dalam waktu yang wajar.

“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iqbal.

Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk menjaga martabat profesi dan hak hukum kliennya dari segala bentuk fitnah, tuduhan, dan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kantor hukum “Muhammad Iqbal & Partner” juga berharap agar seluruh pihak, termasuk media, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan suatu berita, guna menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran hukum di ruang digital.

(SB/tim)

 

 

 

Tags: kuasa hukumnama baikpartnerpencemaranSomasi
Previous Post

Prabowo Hadiri KTT Sharm El-Sheikh: Suara Indonesia untuk Perdamaian Gaza

Next Post

Pelaksanaan DAD Terpadu IMM: Bentuk Kader Ideologis dan Berjiwa Kepemimpinan

Next Post
Pelaksanaan DAD Terpadu IMM: Bentuk Kader Ideologis dan Berjiwa Kepemimpinan

Pelaksanaan DAD Terpadu IMM: Bentuk Kader Ideologis dan Berjiwa Kepemimpinan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

Oktober 28, 2025
Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Oktober 26, 2025

Recent News

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

Oktober 28, 2025
118
Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
646
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
222
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Oktober 26, 2025
205
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.