Suarabogani.com— Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi mengumumkan daftar usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) tahun 2025. Usulan ini disampaikan sebagai hasil dari kegiatan reses masa sidang ke-4 yang berlangsung sejak 23 Mei hingga 19 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah serta mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Dalam daftar yang diumumkan, terdapat usulan pembentukan 1 provinsi, 1 kota, dan 5 kabupaten sebagai daerah otonom baru. Dari seluruh wilayah Indonesia, Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian khusus dengan usulan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Bolmong Raya selama ini telah dikenal sebagai wilayah dengan potensi sumber daya alam, budaya, dan jumlah penduduk yang memadai. Wacana pemekaran provinsi ini telah lama bergulir di tengah masyarakat, bahkan mendapat dukungan dari berbagai elemen, mulai dari tokoh adat hingga kepala daerah. Dengan masuknya BMR dalam daftar CDOB 2025, harapan masyarakat terhadap pemekaran kembali menguat.
Selain Bolmong Raya, DPD RI juga mengusulkan pembentukan Kota Langowan sebagai kota baru yang dimekarkan dari wilayah Minahasa. Langowan dinilai memiliki karakteristik perkotaan yang berkembang pesat dan memiliki infrastruktur pendukung untuk menjadi daerah otonom. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Satu lagi wilayah yang juga diusulkan menjadi kabupaten baru adalah Kabupaten Tahuna. Kawasan ini selama ini merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemekaran Tahuna diharapkan dapat memperkuat pembangunan wilayah perbatasan, terutama mengingat letaknya yang strategis dan langsung berbatasan dengan negara tetangga, Filipina.
DPD RI menegaskan bahwa seluruh usulan ini telah melalui kajian dan aspirasi masyarakat di daerah. Ketua Komite I DPD RI menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses ini hingga ke pemerintah pusat, termasuk melalui dialog dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk mengkaji lebih lanjut urgensi dan kesiapan wilayah-wilayah tersebut.
Meski kebijakan moratorium pemekaran daerah masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir, DPD RI berharap agar usulan yang memiliki nilai strategis dan urgensi tinggi seperti Bolmong Raya dapat segera diproses lebih lanjut. Terlebih, banyak daerah yang telah siap secara administratif dan memiliki aspirasi kuat dari rakyat.
Usulan ini merupakan bagian dari komitmen DPD RI dalam mendorong pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh pelosok tanah air. Dengan pemekaran daerah, diharapkan pembangunan tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi, tetapi juga menyentuh masyarakat di wilayah-wilayah yang sebelumnya kurang tersentuh.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat. Masyarakat di wilayah-wilayah yang diusulkan sebagai CDOB tahun 2025 menanti realisasi janji-janji pembangunan yang lebih dekat, lebih merata, dan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Bolmong Raya, Langowan, dan Tahuna adalah simbol harapan baru bagi masa depan daerah. (SB)














