Suarabogani.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/6/2025), Kejagung mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun yang berasal dari kasus korupsi terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021–2022.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO, khususnya yang melibatkan sejumlah entitas di bawah Wilmar Group.
Kelima anak perusahaan Wilmar yang menyerahkan uang tersebut kepada negara adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
“Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang merugikan perekonomian nasional serta berdampak luas terhadap masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan larangan dan pembatasan ekspor, sebagai respons atas krisis kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Penyidik menemukan adanya manipulasi data dan penyalahgunaan fasilitas ekspor oleh sejumlah korporasi, termasuk anak usaha Wilmar Group, yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan gangguan pada distribusi minyak goreng di pasar domestik.
“Pengembalian dana sebesar Rp 11,8 triliun ini merupakan bukti bahwa kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan aset negara yang telah dikorupsi,” tambah juru bicara Kejagung.
Kejagung memastikan proses hukum tetap berlanjut, dan penyitaan ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang melekat pada para pelaku. Kejagung juga berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan kasus ini, baik di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berharap langkah tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya nasional. (SB)














