• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Kamis, April 16, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Korupsi Ekspor CPO

by Redaksi
Juni 18, 2025
in Berita
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Korupsi Ekspor CPO
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/6/2025), Kejagung mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun yang berasal dari kasus korupsi terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021–2022.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO, khususnya yang melibatkan sejumlah entitas di bawah Wilmar Group.

Kelima anak perusahaan Wilmar yang menyerahkan uang tersebut kepada negara adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multi Nabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

“Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang merugikan perekonomian nasional serta berdampak luas terhadap masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan larangan dan pembatasan ekspor, sebagai respons atas krisis kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Penyidik menemukan adanya manipulasi data dan penyalahgunaan fasilitas ekspor oleh sejumlah korporasi, termasuk anak usaha Wilmar Group, yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan gangguan pada distribusi minyak goreng di pasar domestik.

“Pengembalian dana sebesar Rp 11,8 triliun ini merupakan bukti bahwa kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan aset negara yang telah dikorupsi,” tambah juru bicara Kejagung.

Kejagung memastikan proses hukum tetap berlanjut, dan penyitaan ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang melekat pada para pelaku. Kejagung juga berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan kasus ini, baik di dalam maupun luar negeri.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berharap langkah tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya nasional. (SB)

Tags: 118TriliunKejagungKorupsiSitaWilmar Group
Previous Post

Ribuan Aktivis Dunia Padati Perbatasan Gaza, Desak Pembukaan Pintu Rafah…

Next Post

Tokoh Pemuda Soroti Ketiadaan Keterwakilan Stafsus Bupati dari Kecamatan Lolayan

Next Post
Tokoh Pemuda Soroti Ketiadaan Keterwakilan Stafsus Bupati dari Kecamatan Lolayan

Tokoh Pemuda Soroti Ketiadaan Keterwakilan Stafsus Bupati dari Kecamatan Lolayan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

April 13, 2026
Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

April 8, 2026
Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

April 6, 2026
“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

Maret 31, 2026

Recent News

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

April 13, 2026
7
Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

April 8, 2026
166
Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

April 6, 2026
25
“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

Maret 31, 2026
183
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.