• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Kamis, April 16, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Cair…. Ini Syarat dan Cara Pencairannya

by Buchari Bonde
Juni 27, 2025
in Berita
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Cair…. Ini Syarat dan Cara Pencairannya
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBogani.com__ Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial kepada pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi, sekaligus bentuk penguatan daya beli masyarakat pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional dan global.

BSU tahun ini diprioritaskan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2025, dengan nominal sebesar Rp1 juta per penerima.

Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional, yang secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Subsidi Upah. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga tingkat konsumsi pekerja, memperkuat perlindungan sosial, dan mendorong stabilitas ekonomi domestik, khususnya di kalangan tenaga kerja formal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi buruh yang mengalami penurunan daya beli.

Program BSU ini diharapkan dapat membantu pekerja yang berpenghasilan di bawah rata-rata untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, sekaligus menjaga produktivitas dan stabilitas hubungan industrial,” ujar Ida dalam konferensi pers pada Senin (23/6).

 

Berikut adalah syarat lengkap bagi pekerja yang ingin menerima BSU tahun 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak Januari 2025.

3. Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota setempat.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja, dalam waktu yang bersamaan.

5. Bekerja di sektor formal, baik di perusahaan swasta maupun lembaga non-pemerintah.

6. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank pribadi pekerja yang telah lolos proses verifikasi. Penyaluran dilakukan secara digital dan bertahap, dengan informasi resmi yang dapat diakses melalui situs Kemnaker dan media sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah pencairan BSU adalah sebagai berikut:

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id dan verifikasi status.

2. Login dengan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Pilih menu “Cek Status BSU”.

4. Jika terverifikasi sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Seluruh proses dilakukan secara daring, tanpa perlu datang ke kantor.

Kemnaker juga mengimbau seluruh perusahaan agar aktif dalam memperbarui data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam proses pencairan. Selain itu, serikat buruh diharapkan turut mengawal proses distribusi bantuan agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Dengan hadirnya BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja formal dari dampak tekanan ekonomi yang terus berlangsung. Para pekerja diimbau untuk segera memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bantuan dan memastikan seluruh data mereka di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui secara akurat.

Program ini bukan sekadar bantuan tunai, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas dunia kerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Tags: #BantuanPekerja#BantuanSubsidiUpah#BeritaEkonomi#BeritaPemerintah#BPJSKetenagakerjaan#BSU2025#BSUBPJS#DayaBeliPekerja#EkonomiNasional#Kemnaker#PekerjaFormal#PerlindunganSosial#ProgramBSU#SubsidiUpahSuaraBogani
Previous Post

Setelah Serangan dan Balasan… Gencatan Senjata Dimulai IRAN Dapat Pengakuan Global

Next Post

Perang 12 Hari Berakhir Tapi… IRAN-ISRAEL Masih Jauh dari Kata Usai

Next Post
Perang 12 Hari Berakhir Tapi… IRAN-ISRAEL Masih Jauh dari Kata Usai

Perang 12 Hari Berakhir Tapi... IRAN-ISRAEL Masih Jauh dari Kata Usai

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

April 13, 2026
Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

April 8, 2026
Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

April 6, 2026
“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

Maret 31, 2026

Recent News

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

Perundingan Amerika Serikat–Iran di Islamabad Gagal Total

April 13, 2026
7
Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

Manado Kembali Bicara Toleransi: Banser Turun Amankan Selebrasi GMIM

April 8, 2026
166
Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

Korwil GMPK BMR Robby Maneri Apresiasi Kajati Sulut Membongkar Kasus Korupsi

April 6, 2026
25
“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

“No Kings” Bergema, Publik Amerika Tolak Kekuasaan yang Dinilai Berlebihan

Maret 31, 2026
183
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.