• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Rabu, Oktober 29, 2025
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dana Hibah: Ketua Sinode GMIM Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi
April 8, 2025
in Berita
Dana Hibah: Ketua Sinode GMIM Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Langie, akhirnya angkat bicara terkait kabar pemanggilan Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (6/04/2025).

“Iya, surat itu benar adanya. Saya sudah koordinasi sama Dirreskrimsus,” tegas Irjen Pol Roycke Langie saat dikonfirmasi wartawan. Ia juga menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers resmi terkait kasus ini. “Hari Selasa kita akan rilis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolda Sulut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Pasti tegak lurus dalam penegakan hukum. Kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini, dan pastinya kami tidak akan kompromi dengan hal apapun,” ujar Irjen Roycke Langie dengan nada serius.

Sebelumnya, publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan beredarnya surat panggilan terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. Surat tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Dalam surat panggilan tersebut, tercantum Nomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Selain itu, surat penetapan tersangka dengan Nomor: S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus, juga dikeluarkan pada tanggal yang sama. Penetapan ini secara resmi menyebut nama Pdt Hein Arina ThD sebagai tersangka.

Pdt Hein Arina dipanggil untuk hadir di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut. Ia diminta menemui Kompol Muhammad Fadly SIK MH beserta tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dalam isi surat tersebut juga tercantum dengan jelas hari, tanggal, serta jam pemanggilan terhadap Pdt Hein Arina. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang sudah lama menjadi sorotan publik.

Sejumlah kalangan berharap agar proses penegakan hukum benar-benar berjalan secara transparan dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Polda Sulut terkait perkembangan kasus ini. Apakah Pdt Hein Arina akan memenuhi panggilan penyidik, dan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah GMIM ini, menjadi perhatian utama masyarakat Sulut dan nasional. ***

Previous Post

Perang Dagang AS–China,,Dunia Ikut Terguncang.. Dampak bagi Ekonomi Global

Next Post

BSG Mantap Melaju, Rombak Manajemen & Targetkan Modal Rp3 Triliun

Next Post
BSG Mantap Melaju, Rombak Manajemen & Targetkan Modal Rp3 Triliun

BSG Mantap Melaju, Rombak Manajemen & Targetkan Modal Rp3 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Oktober 29, 2025
drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

Oktober 28, 2025
Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025

Recent News

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Wali Kota dan Wawali Serahkan Bantuan ke 60 Pelaku UMKM, Dorong Ekonomi Naik Kelas

Oktober 29, 2025
41
drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

drg. Michael Wijaya Candra Siap Pimpin PDGI Cabang Bolaang Mongondow

Oktober 28, 2025
164
Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
649
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
222
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.