Suarabogani.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Langie, akhirnya angkat bicara terkait kabar pemanggilan Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (6/04/2025).
“Iya, surat itu benar adanya. Saya sudah koordinasi sama Dirreskrimsus,” tegas Irjen Pol Roycke Langie saat dikonfirmasi wartawan. Ia juga menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers resmi terkait kasus ini. “Hari Selasa kita akan rilis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolda Sulut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Pasti tegak lurus dalam penegakan hukum. Kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini, dan pastinya kami tidak akan kompromi dengan hal apapun,” ujar Irjen Roycke Langie dengan nada serius.
Sebelumnya, publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan beredarnya surat panggilan terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. Surat tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Dalam surat panggilan tersebut, tercantum Nomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Selain itu, surat penetapan tersangka dengan Nomor: S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus, juga dikeluarkan pada tanggal yang sama. Penetapan ini secara resmi menyebut nama Pdt Hein Arina ThD sebagai tersangka.
Pdt Hein Arina dipanggil untuk hadir di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut. Ia diminta menemui Kompol Muhammad Fadly SIK MH beserta tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam isi surat tersebut juga tercantum dengan jelas hari, tanggal, serta jam pemanggilan terhadap Pdt Hein Arina. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang sudah lama menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan berharap agar proses penegakan hukum benar-benar berjalan secara transparan dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Polda Sulut terkait perkembangan kasus ini. Apakah Pdt Hein Arina akan memenuhi panggilan penyidik, dan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah GMIM ini, menjadi perhatian utama masyarakat Sulut dan nasional. ***














