Suarabogani.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan Mulai Februari 2025 pembelian jagung dari petani dengan harga minimal Rp5.500 per kilogram. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden guna menjamin kesejahteraan petani serta menjaga kestabilan harga di tingkat produsen. Dengan aturan ini, petani tak perlu lagi khawatir harga anjlok saat musim panen tiba.
Dalam keterangannya, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh pembeli, termasuk perusahaan pakan ternak, Bulog, dan pedagang besar, wajib mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan. “Kami pastikan harga jagung dari petani minimal Rp5.500 per kilogram. Jika ada yang membeli di bawah harga tersebut, segera laporkan agar ditindaklanjuti,” ujarnya. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani, yang selama ini kerap dirugikan oleh permainan pasar.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para petani jagung di berbagai daerah. Mereka mengaku lebih tenang karena harga jual sudah ditetapkan, sehingga mereka bisa memperhitungkan keuntungan dengan lebih baik. Sebelumnya, harga jagung seringkali turun drastis saat panen raya, menyebabkan kerugian besar bagi petani. Dengan adanya aturan ini, petani bisa lebih fokus meningkatkan produktivitas tanpa takut mengalami kerugian.
Selain menjamin harga jual, pemerintah juga akan mengawasi jalannya kebijakan ini di lapangan. Kementerian Pertanian dan instansi terkait diminta untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan harga minimum. Jika ada pembeli yang mencoba membeli dengan harga di bawah Rp5.500, petani diminta segera melaporkan ke pihak berwenang agar bisa segera ditindak.
Di sisi lain, pemerintah juga akan bekerja sama dengan Bulog dan koperasi tani untuk memastikan distribusi jagung berjalan lancar. Bulog akan berperan sebagai penyangga agar harga tetap stabil dan tidak jatuh ketika stok jagung melimpah. Dengan demikian, tidak hanya petani yang diuntungkan, tetapi juga industri peternakan yang bergantung pada pasokan jagung sebagai bahan pakan ternak.
Para ekonom dan pengamat pertanian menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam menjaga keseimbangan pasar. Dengan kepastian harga, petani lebih terdorong untuk meningkatkan produksi, sementara industri yang menggunakan jagung sebagai bahan baku juga tetap mendapatkan pasokan yang stabil. Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dengan adanya aturan harga minimum ini, diharapkan ketahanan pangan nasional semakin kuat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian agar petani bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan impor jagung dari luar negeri. ***














