Suarabogani.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Keputusan tersebut diambil setelah rapat panjang yang berlangsung hampir seharian penuh pada Senin (20/01/2025).
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.47 WIB pagi ini akhirnya mencapai kesepakatan pada pukul 23.14 WIB malam. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah usulan Baleg DPR RI terkait kemudahan izin usaha pertambangan. Jika disahkan, perubahan UU ini akan memungkinkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta institusi pendidikan, seperti kampus, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.
Ketua Baleg DPR RI menyatakan, “Usulan ini bertujuan mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat dalam sektor pertambangan, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.”
Perubahan ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan perkembangan sektor pertambangan yang semakin dinamis, serta mendorong peningkatan daya saing Indonesia di pasar global. Sebagai salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional, regulasi ini juga menjadi landasan bagi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Proses pembahasan turut melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan pertambangan, UMKM, dan perguruan tinggi. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan sektor pertambangan dapat lebih inklusif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait. ***
Khasiat Daun Mangga untuk Kesehatan, dari Imunitas Hingga Kecantikan














