Suarabogani.com– Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan penting untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditandatangani Presiden usai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, pada Rabu (22/1/2025).
Presiden menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. “Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Presiden dalam arahannya.
Salah satu poin penting dalam Inpres ini adalah pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar. Bahkan, biaya perjalanan dinas diminta dipangkas hingga 50 persen. Presiden juga menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mematuhi arahan tersebut dan mengutamakan pengeluaran yang mendukung program prioritas nasional.
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan APBN dan APBD 2025 serta memberikan ruang fiskal lebih besar untuk pembiayaan sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pengeluaran negara memiliki dampak nyata bagi rakyat,” tegas Presiden.
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, seluruh jajaran pemerintah diinstruksikan untuk segera melakukan penyesuaian pada rencana kerja dan anggaran masing-masing demi mencapai target efisiensi yang telah ditetapkan. ***














