• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Senin, Agustus 24, 2026
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Indonesia Terbitkan PP No. 47 Tahun 2024: Penghapusan Piutang Macet UMKM 

by Redaksi
Januari 12, 2025
in Berita
Pemerintah Indonesia Terbitkan PP No. 47 Tahun 2024: Penghapusan Piutang Macet UMKM 
0
SHARES
353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com,– Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini disahkan dengan tujuan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendukung keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan solusi konkrit bagi UMKM yang mengalami kesulitan finansial akibat beban piutang macet. Melalui kebijakan ini, piutang macet yang telah memenuhi kriteria tertentu akan dihapuskan guna memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk kembali bangkit dan berkontribusi terhadap perekonomian.

Poin Penting dalam PP No. 47 Tahun 2024

1. Kriteria UMKM yang Berhak:

– Usaha yang telah terdampak krisis ekonomi atau bencana nasional.

– Memiliki laporan keuangan yang menunjukkan ketidakmampuan melunasi piutang.

– Terdaftar sebagai UMKM resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Proses Penghapusan Piutang:

– Dilakukan melalui evaluasi oleh lembaga keuangan atau instansi terkait.

– Keputusan akhir penghapusan piutang ditetapkan berdasarkan verifikasi dokumen.

3. Pendampingan UMKM:

– Setelah piutang dihapuskan, UMKM akan mendapatkan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas usaha, termasuk akses pelatihan dan modal usaha.

Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus signifikan bagi UMKM yang terdampak pandemi dan perlambatan ekonomi global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, “Langkah ini bukan hanya soal penghapusan piutang, tetapi juga upaya negara memberikan kepercayaan kembali kepada pelaku UMKM untuk tumbuh dan berkembang.”

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM di berbagai daerah. Mereka menilai bahwa penghapusan piutang macet akan memberikan peluang baru untuk mengembangkan usaha tanpa beban utang masa lalu.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan UMKM sebagai pilar penting perekonomian bangsa.

Sumber: PP No. 47 Tahun 2024

Previous Post

𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗘𝗹𝗶𝘁 𝗙𝗔 𝗖𝘂𝗽: Arsenal vs Manchester United, Siapa yang Berjaya?”

Next Post

Kabar Baik Indonesia: Prestasi Gemilang, Inovasi Brilian, dan Harapan Baru!

Next Post
Kabar Baik Indonesia: Prestasi Gemilang, Inovasi Brilian, dan Harapan Baru!

Kabar Baik Indonesia: Prestasi Gemilang, Inovasi Brilian, dan Harapan Baru!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Setahun Belum Ada Tersangka, YLBH BI Dampingi Korban Dugaan Cabul Secara Pro Bono, Keluarga Soroti Penanganan Polres Kotamobagu

Juli 20, 2026
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026

Recent News

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Dicegat Menuju Bundaran HI, Massa BEM UI Pilih Long March dan Bawa Delapan Tuntutan

Agustus 19, 2026
10
Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Ditengah Gempuran Minuman Kekinian, Dina Munawaroh Memilih Merawat Warisan Leluhur Lewat Empon-Empon

Agustus 17, 2026
115
Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Urban Digi Fest 2026 Hadirkan Pelaku UMKM dan Industri Kreatif Sulut, Dua Pembicara Nasional Jadi Magnet Pengunjung

Agustus 16, 2026
122
Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Dua Perkara Berbeda, Satu Rangkaian Konflik: Praperadilan S.M. Soroti Proses Hukum dan Nasib Laporan Adiknya

Agustus 16, 2026
38
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.