Suarabogani.com Kotamobagu– Kejutan besar terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu! Abdul Salam Bonde, terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, akhirnya dibebaskan. Hakim Ketua Sulharman, SH, memutuskan bahwa proses OTT tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan tidak disertai berita acara penangkapan yang sah.
Abdul Salam Bonde, yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Pembebasan ini menjadi kemenangan besar bagi pihak Bonde, yang sejak awal menegaskan bahwa penangkapannya tidak sah dan tidak beralasan.
Pengacara Bonde: Keadilan Masih Ada! Rudy Satria Bonuot, pengacara Abdul Salam Bonde, mengungkapkan rasa syukur dan kepuasannya atas putusan tersebut. “Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar,” tegas Bung Sas sapaan akrab. 20 Januari 2025
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selain dinyatakan gagal memenuhi syarat hukum dalam OTT, jaksa juga dianggap ceroboh karena tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang diperlukan, seperti berita acara penangkapan dan penahanan.
Hakim Sulharman dalam sidang mengatakan, “Kesalahan prosedural ini bukan hanya mencoreng kredibilitas proses hukum, tetapi juga merugikan hak-hak terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh hukum.”
Reaksi Publik dan Tuntutan Evaluasi, Kabar pembebasan Abdul Salam Bonde langsung memicu berbagai reaksi. Pendukung Bonde merayakannya sebagai kemenangan hukum, sementara masyarakat dan pengamat hukum menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kasus ini dianggap sebagai peringatan keras bagi penegak hukum agar tidak melakukan penangkapan sembarangan tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan pembebasan ini, Abdul Salam Bonde dapat kembali kepada keluarganya. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan utama yang menyoroti pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum. Babak baru mungkin telah usai bagi Bonde, tetapi bagi kejaksaan, ini bisa menjadi awal dari tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik. (Idiex)














