Perlu dicari solusi yang seimbang antara kebutuhan untuk stabilitas dan regenerasi kepemimpinan di desa. Berikut beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan:
1. Memperkuat Mekanisme Pengawasan:Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kepala desa, seperti melalui peran Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat desa, untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan kekuasaan.
2. Meningkatkan Kapasitas Calon Kepala Desa: Meningkatkan kualitas calon kepala desa melalui pelatihan dan pendidikan, sehingga mereka memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memimpin desa.
3. Membatasi Masa Jabatan Menjadi Dua Periode: Membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode (12 tahun) untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan regenerasi.
Perlu dilakukan kajian mendalam dan diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak untuk menentukan solusi terbaik bagi masa depan demokrasi dan pembangunan desa di Indonesia.
Kesimpulan:
Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan untuk stabilitas dan regenerasi kepemimpinan di desa, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Masyarakat desa harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait masa jabatan kepala desa, agar suara mereka didengar dan kepentingannya terakomodasi.
Penulis: Desi Ningtiyas, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo













