Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu mengalami perubahan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Perubahan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 003/Setda-kk/129/III/2024 yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati selama Bulan Ramadhan tahun 2024.
Poin pertama surat edaran menetapkan jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN selama Bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit.
Kemudian, poin kedua menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Selanjutnya, poin ketiga dalam surat edaran tersebut menetapkan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu selama Bulan Ramadhan.
Jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 10.30 Wita.
Perubahan jam kerja ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan produktivitas ASN selama Bulan Ramadhan, sekaligus memberikan kelonggaran kepada pegawai untuk menyesuaikan waktu bekerja dengan ibadah puasa dan kegiatan lainnya.
Semoga perubahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. ***