Manado — Penggiat anti korupsi, Robby Manery, menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, dari pejabat lama kepada pejabat baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Menariknya, suasana acara semakin hangat ketika Kejati baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, yang dikenal memiliki hobi tarik suara, mempersembahkan satu nomor lagu berjudul “Terlalu Indah Dilupakan” sebagai ungkapan perpisahan dan penghormatan bagi pejabat Kejati lama. Momen ini mendapat sambutan meriah dari seluruh tamu undangan yang hadir
Dalam kesempatan tersebut, Robby Manery yang akrab disapa Oby menyampaikan harapannya agar Kejati Sulut di bawah kepemimpinan baru dapat lebih tegas dalam menindak praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). (03/11)

Menurutnya, Dugaan aktivitas tambang ilegal di BMR telah menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan pajak dan retribusi resmi dari kegiatan tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulut bisa menaruh perhatian serius pada maraknya dugaan tambang ilegal di wilayah BMR. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga keadilan sosial dan lingkungan bagi masyarakat lokal,” ujar Oby.
“Saya juga berharap dengan hadirnya Kejati baru, persoalan Dugaan dugaan tambang ilegal khususnya di wilayah BMR dapat segera ditindaki sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Acara pisah sambut tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Pejabat baru Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan semua pihak, serta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dan penguatan penegakan hukum di daerah.
Dengan hadirnya pemimpin baru di Kejati Sulut, para penggiat antikorupsi seperti Robby Manery berharap ada peningkatan transparansi, keberanian dalam penindakan, dan sinergi lintas lembaga dalam upaya mewujudkan Sulawesi Utara yang bebas dari korupsi dan kejahatan lingkungan. (SB)














