KOTAMOBAGU — Kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I, yakni Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., resmi melayangkan surat somasi kepada pihak media online Sidik Polisi News atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Dalam surat resmi bertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Iqbal selaku advokat dan konsultan hukum pada kantor “Muhammad Iqbal & Partner” beralamat di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, disebutkan bahwa pemberitaan dengan judul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut, Tidak Profesional” yang terbit pada 1 Oktober 2025 di media sidikpolisinews.id telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehormatan dan reputasi kliennya.

Menurut Muhammad Iqbal, pemberitaan tersebut tidak memuat hak jawab yang telah diajukan sebelumnya. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat.
“Bahwa sampai saat ini, pihak media tidak pernah memuat hak jawab kami, padahal hak jawab merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Muhammad Iqbal dalam surat somasinya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, media memiliki kewajiban etik dan hukum untuk memuat tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang keliru atau tidak akurat, terutama jika hal tersebut menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik seseorang.
Lebih lanjut, Muhammad Iqbal menyebut bahwa tindakan pihak media yang tidak menanggapi hak jawab dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Pers.

Dalam somasinya, kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati memberikan waktu 2×24 jam kepada pihak media untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media elektronik. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Menanggapi hal ini, Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I menegaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap media yang tidak profesional dan tidak menghargai hak jawab yang telah disampaikan secara resmi.
“Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan tanpa dasar yang jelas. Kami sudah beritikad baik untuk memberikan hak jawab, tetapi tidak pernah dimuat. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab media terhadap kebenaran informasi,” ungkap Hj. Wendy.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya profesionalitas dalam dunia pers.
“Saya menghormati kebebasan pers, tapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar ke depan media bisa lebih berhati-hati dalam menulis berita dan menghormati hak setiap individu,” tambahnya.
Dengan dikeluarkannya somasi tersebut, diharapkan pihak media Sidik Polisi News dapat menindaklanjuti dengan langkah profesional, sesuai prinsip kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dunia pers di Indonesia. (SB/Tim)














