• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Senin, Oktober 27, 2025
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

by Redaksi
Oktober 26, 2025
in Berita, Kotamobagu
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan
0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU — Kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I, yakni Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., resmi melayangkan surat somasi kepada pihak media online Sidik Polisi News atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Dalam surat resmi bertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Iqbal selaku advokat dan konsultan hukum pada kantor “Muhammad Iqbal & Partner” beralamat di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, disebutkan bahwa pemberitaan dengan judul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut, Tidak Profesional” yang terbit pada 1 Oktober 2025 di media sidikpolisinews.id telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehormatan dan reputasi kliennya.

Menurut Muhammad Iqbal, pemberitaan tersebut tidak memuat hak jawab yang telah diajukan sebelumnya. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat.

“Bahwa sampai saat ini, pihak media tidak pernah memuat hak jawab kami, padahal hak jawab merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Muhammad Iqbal dalam surat somasinya.

Ia juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, media memiliki kewajiban etik dan hukum untuk memuat tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang keliru atau tidak akurat, terutama jika hal tersebut menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik seseorang.

Lebih lanjut, Muhammad Iqbal menyebut bahwa tindakan pihak media yang tidak menanggapi hak jawab dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Pers.

Dalam somasinya, kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati memberikan waktu 2×24 jam kepada pihak media untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media elektronik. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Menanggapi hal ini, Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I menegaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap media yang tidak profesional dan tidak menghargai hak jawab yang telah disampaikan secara resmi.

“Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan tanpa dasar yang jelas. Kami sudah beritikad baik untuk memberikan hak jawab, tetapi tidak pernah dimuat. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab media terhadap kebenaran informasi,” ungkap Hj. Wendy.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya profesionalitas dalam dunia pers.

“Saya menghormati kebebasan pers, tapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar ke depan media bisa lebih berhati-hati dalam menulis berita dan menghormati hak setiap individu,” tambahnya.

Dengan dikeluarkannya somasi tersebut, diharapkan pihak media Sidik Polisi News dapat menindaklanjuti dengan langkah profesional, sesuai prinsip kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dunia pers di Indonesia. (SB/Tim)

 

 

 

Tags: Hj. Wendy Kusumawati Geramkuasa hukumMerugikanPemberitaanWajib Bertanggung Jawab
Previous Post

Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Next Post

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Next Post
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Oktober 26, 2025
Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Oktober 24, 2025

Recent News

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
412
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
164
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Oktober 26, 2025
187
Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Oktober 24, 2025
64
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.