• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Selasa, Oktober 28, 2025
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menguak Jumlah IUP Tambang Emas di Indonesia: Antara Potensi, Pengawasan, dan Lonjakan Harga”

by OmKile'
April 19, 2025
in Berita, Bolmong, Bolmut, Bolsel, Boltim, Daerah, Hukrim, Kotamobagu
Menguak Jumlah IUP Tambang Emas di Indonesia: Antara Potensi, Pengawasan, dan Lonjakan Harga”
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suarabogani.com__18 April 2025 — Indonesia kembali menjadi sorotan dalam industri pertambangan emas global. Selain karena potensi cadangan emas yang melimpah, lonjakan harga emas hingga menyentuh Rp1.916.000 per gram juga memicu geliat aktivitas pertambangan di berbagai daerah. Namun, di balik euforia harga, masih mengemuka persoalan klasik: jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas yang kian banyak namun belum sepenuhnya tertata rapi.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per April 2025, terdapat setidaknya 502 IUP tambang emas aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 208 IUP telah memasuki fase operasi produksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksplorasi, studi kelayakan, atau terhambat secara administratif.

Harga emas dunia kembali melonjak akibat ketidakpastian ekonomi global dan tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah serta Eropa Timur. Di pasar domestik, harga emas batangan Antam per 16 April 2025 tercatat mencapai Rp1.916.000 per gram, naik tajam dari harga awal bulan yang berada di kisaran Rp1.896.000. Kenaikan ini menandai rekor tertinggi dalam enam bulan terakhir.

Situasi ini menciptakan dorongan baru bagi pemilik IUP untuk meningkatkan produksi emas. Beberapa perusahaan tambang bahkan mempercepat operasional lapangan guna mengejar momentum harga tinggi yang dapat meningkatkan margin keuntungan. Namun, tren ini juga menimbulkan risiko munculnya praktik tambang tanpa izin (PETI) dan eksploitasi yang abai terhadap lingkungan.

Peta tambang emas di Indonesia menunjukkan konsentrasi IUP terbanyak di wilayah timur dan tengah nusantara. Provinsi seperti Papua, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Tengah menempati posisi teratas dalam jumlah IUP tambang emas yang aktif.

Papua tetap menjadi pusat tambang terbesar melalui keberadaan tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia. Di sisi lain, pertambangan skala menengah dan kecil juga berkembang pesat di kabupaten seperti Bolaang Mongondow (Sulut), Bombana (Sultra), dan Kapuas (Kalteng). Sayangnya, tak sedikit dari aktivitas ini yang berjalan dengan kepatuhan hukum dan lingkungan yang minim.

Menurut Badan Geologi ESDM, Indonesia memiliki potensi sumber daya emas sekitar 5.000 ton, dengan cadangan terbukti mencapai 1.700 ton. Potensi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan emas terbesar di dunia, bersanding dengan Tiongkok, Rusia, dan Australia.

Namun dari sisi pemanfaatan, hanya sekitar 35% potensi emas yang telah tergarap secara maksimal. Sisanya masih terkendala berbagai faktor, seperti sulitnya akses lokasi, sengketa lahan, keterbatasan teknologi, hingga persoalan regulasi dan perizinan yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Tingginya jumlah IUP tambang emas tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan tata kelola. Justru sebaliknya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2024 menemukan lebih dari 110 IUP bermasalah, mulai dari IUP yang tumpang tindih, tidak aktif, hingga yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan teknis yang sah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ir. Ridwan Djamaluddin, menyebut bahwa pemerintah tengah mengakselerasi penertiban IUP melalui platform digital MODI (Minerba One Data Indonesia). “Kami ingin seluruh IUP yang beroperasi di Indonesia benar-benar legal, transparan, dan berkomitmen pada standar lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers awal April lalu.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan IUP baru sejak pertengahan 2023. Fokus saat ini adalah mengevaluasi dan menyisir IUP lama yang tidak sesuai aturan. Hingga awal 2025, sebanyak 154 IUP telah dicabut, sebagian besar karena tidak aktif lebih dari tiga tahun atau gagal memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan.

Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang menilai pengawasan IUP sangat penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan konflik sosial di daerah pertambangan.

Pertambangan emas menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp78 triliun pada tahun 2024, menjadikannya salah satu sektor penyumbang terbesar setelah migas dan batubara. Namun di sisi lain, aktivitas tambang juga sering dikaitkan dengan degradasi lingkungan, pencemaran sungai, serta konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal.

Contohnya di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah, beberapa tambang emas skala kecil masih menggunakan merkuri dalam proses pengolahan, yang mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem air.

Pemerintah bersama lembaga internasional terus menggalakkan penggunaan teknologi pengolahan emas bebas merkuri, terutama untuk tambang rakyat. Program pelatihan dan penyuluhan sudah mulai diterapkan di wilayah seperti Sumbawa dan Banyumas.

Kenaikan harga emas memang menjadi angin segar bagi pelaku usaha tambang. Namun bilah tidak dibarengi dengan kontrol yang ketat, euforia ini bisa berdampak buruk. Permintaan yang tinggi terhadap emas mentah dapat mendorong pelanggaran, seperti penambangan ilegal, ekspor ilegal, serta eksploitasi sumber daya tanpa memedulikan kelestarian lingkungan.

“Kami khawatir harga emas yang tinggi justru mendorong pembukaan lahan baru secara ilegal, apalagi di kawasan hutan lindung yang belum sepenuhnya diawasi,” ujar Nur Aini, peneliti dari Auriga Nusantara.

Jumlah IUP tambang emas di Indonesia yang terus meningkat menjadi cermin bahwa sektor ini masih sangat prospektif. Namun, lonjakan harga emas yang kini mencapai Rp1.916.000 per gram harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus berjalan seiring. Sebab, tambang emas bukan sekadar soal keuntungan finansial, melainkan tentang bagaimana menjaga harta karun bangsa agar tidak berubah menjadi kutukan ekologis dan sosial.

Tags: ekosistemEmasESDMgeologiGrasbergIndonesiaIUPlogam muliapotensitambang
Previous Post

Sah..! Muliadi Paputungan Terpilih Sebagai Ketua GP Ansor Sulut 2025–2029

Next Post

SEJARAH THE BEATLES: Band Legendaris Inggris Yang Mengubah Dunia Musik Dan Budaya Global

Next Post
SEJARAH THE BEATLES: Band Legendaris Inggris Yang Mengubah Dunia Musik Dan Budaya Global

SEJARAH THE BEATLES: Band Legendaris Inggris Yang Mengubah Dunia Musik Dan Budaya Global

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Oktober 26, 2025
Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Oktober 24, 2025

Recent News

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Lahan Rusak Akibat Lumpur Tambang Emas, Warga Tungoi Satu: “Tidak Ada Ganti Rugi dari Investor Tambang!”

Oktober 27, 2025
580
Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Aliansi Pecinta Alam Rayakan Sumpah Pemuda di Danau Mooat

Oktober 26, 2025
169
Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Kuasa Hukum Hj. Wendy Kusumawati Geram: Media Wajib Bertanggung Jawab atas Pemberitaan yang Merugikan

Oktober 26, 2025
189
Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Mahasiswa UNIMA Tondano Gelombang II 2025 Laksanakan Sosialisasi Program Kerja KKN

Oktober 24, 2025
65
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.