Suarabogani.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih tahun 2025. Acara ini akan diselenggarakan secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta dan akan dipimpin langsung Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia.
Pelantikan ini merupakan momen penting dalam proses pemerintahan daerah, menandai peralihan kepemimpinan yang akan membawa perubahan di masing-masing wilayah.
Gubernur, bupati, wali kota, serta wakilnya yang terpilih diwajibkan hadir dalam pelantikan ini. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus hadir bersama Ketua DPRD Provinsi, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih harus didampingi Ketua DPRD Kabupaten/Kota masing-masing.
Kehadiran para Ketua DPRD bertujuan untuk menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Selain itu, KDH dan WKDH terpilih diwajibkan hadir bersama pasangan mereka. Para istri KDH dan WKDH terpilih diwajibkan mengenakan kebaya nasional, sementara para suami dan pejabat yang hadir menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) serta peci nasional.
Ketentuan ini bertujuan untuk menampilkan keseragaman dan kesakralan dalam prosesi pelantikan, mencerminkan tata krama dan adat istiadat dalam pemerintahan.
Sebelum pelantikan, para KDH dan WKDH terpilih harus mengikuti tahapan registrasi dan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada Sabtu-Minggu, 15-16 Februari 2025, pukul 08.00-15.00 WIB, di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan ini dibagi menjadi tiga sesi agar proses berjalan lebih tertib.
Selain itu, undangan resmi serta tanda pangkat bagi KDH dan WKDH terpilih juga dapat diambil pada saat registrasi tersebut.
Untuk memastikan kelancaran acara, gladi kotor akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 07.00 WIB – selesai, dengan peserta mengenakan pakaian olahraga.
Sementara itu, gladi bersih akan digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 07.00 WIB – selesai, dengan peserta mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB).
Gladi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai prosesi pelantikan, sehingga semua peserta dapat menjalankannya dengan tertib dan lancar.
Bagi KDH dan WKDH se-Provinsi Aceh, terdapat ketentuan khusus bahwa mereka hadir dalam pelantikan sebagai undangan dan mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB).
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanda pangkat untuk seluruh KDH dan WKDH disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri tanpa dipungut biaya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kepala daerah mendapatkan atribut resmi yang sesuai dengan ketentuan protokoler pemerintahan.
Diharapkan semua kepala daerah dan wakilnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan kelancaran proses pelantikan yang menjadi awal bagi mereka dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah. ***














