KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, telah berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp. 76.000.000 di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan menyusul laporan dari warga setempat yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Rabu, 14 Maret 2024.
Korban, yang saat itu sedang tertidur, tidak menyadari bahwa pelaku telah masuk dan mengambil uang dalam jumlah besar tersebut.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, Tim Resmob segera bertindak dan berhasil menangkap AM alias Andi, seorang pemuda 18 tahun dari Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Senin, 4 Maret 2024.
Interogasi terhadap AM mengungkapkan bahwa ia diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tersebut.
Selain AM, polisi juga mengamankan dua saksi, R dan JP alias Jef, keduanya berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Bilalang 3, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam/biru, sebuah BPKB Motor, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa terduga pelaku dan saksi saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan peran mereka dalam kasus tersebut. ***