Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan pelaksanaan pencalonan perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial resmi KPU Kota Kotamobagu, seperti Facebook, pada Minggu, 24 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A Manoppo, SE, memastikan bahwa proses pencalonan perseorangan telah dibuka dan menyediakan panduan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang berminat. “Iya, sudah diumumkan,” ujar Mishart kepada PikiranRakyatBMR.com pada Senin, 25 Maret 2024.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan adalah mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Mishart, batas waktu pengumpulan persyaratan ini berlangsung mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga 19 Agustus 2024.
Berikut adalah beberapa syarat dukungan pencalonan perseorangan untuk Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024:
- Persyaratan Penduduk: Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250 ribu jiwa harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen.
- Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan minimal harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu.
- Surat Pernyataan: Calon harus menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan Model B.1-KWK.
- Dokumen Identitas: Melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
- Syarat Tambahan: Bagi pendukung yang tidak memenuhi syarat usia atau pekerjaan, harus menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Proses pemenuhan persyaratan ini merupakan langkah awal bagi calon perseorangan yang berambisi memperebutkan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu.
KPU Kotamobagu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi pemilihan umum.
Dengan dibukanya jalur pencalonan perseorangan ini, diharapkan akan memperkaya pilihan politik bagi masyarakat Kotamobagu dan meningkatkan kualitas kompetisi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Proses selanjutnya akan terus diinformasikan oleh KPU Kota Kotamobagu kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses demokrasi ini dengan memberikan dukungan serta partisipasi aktif dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024. ***