SuaraBogani__Pemerintah Republik Indonesia bersiap meluncurkan gebrakan ekonomi berskala nasional lewat program Koperasi Merah Putih, yang secara resmi akan dicanangkan pada 12 Juli 2025. Program ini menargetkan pembentukan koperasi produktif di 84.048 desa dan kelurahan se-Indonesia, sebagai tulang punggung penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.
Berbeda dari program sebelumnya yang kerap stagnan, koperasi ini harus menjalankan usaha riil. Setiap unit akan memperoleh modal awal antara Rp 3 hingga Rp 5 miliar yang bersumber dari APBN, dana desa, dan kontribusi daerah. Dana tersebut diprioritaskan untuk sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, logistik, pergudangan, hingga layanan kesehatan berbasis desa seperti klinik dan apotek.
Setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki struktur dasar, yakni minimal 3 pengawas dan 5 pengurus. Anggota koperasi tidak dibatasi dan bersifat terbuka untuk seluruh warga desa. Skema usaha disesuaikan dengan potensi lokal dan aspirasi komunitas, antara lain:
- Pengadaan sembako murah dan layanan grosir
- Unit simpan pinjam berbasis syariah maupun konvensional
- Klinik dan apotek desa
- Pengelolaan gudang komunal dan distribusi hasil panen
- Penyediaan alat dan bahan pertanian secara kolektif
Program Koperasi Merdeka ini didukung oleh berbagai regulasi yang mengacu pada:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Standar Koperasi.
Masyarakat dapat mendaftarkan koperasi secara online melalui laman kopdesmerahputih.kop.id. Portal ini sekaligus menjadi dashboard nasional untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan koperasi.
Dengan Langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut :
- Buka laman resmi menggunakan koneksi internet yang stabil
- Pilih salah satu skema: Mendirikan koperasi baru, Mengembangkan koperasi yang sudah aktif, Merevitalisasi koperasi tidak aktif
- Lengkapi formulir data kelembagaan dan lokasi
- Unggah dokumen pendukung: Akta notaris, Berita acara musyawarah desa, Rapat anggota
- Klik “Daftar Sekarang”
Mengenai honor pengurus, belum ada angka pasti yang diatur pemerintah pusat. Namun, santer disebutkan bahwa besaran gaji dapat berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan, tergantung skala usaha dan kemampuan koperasi. Penetapan dilakukan secara internal melalui forum anggota koperasi.
“Fokus utama saat ini adalah pembentukan badan hukum koperasi. Pembiayaan menyusul setelah usaha berjalan,” tegas Kementerian Koperasi dan UKM.
Koperasi Merah Putih hadir bukan sekadar sebagai wadah ekonomi, tapi sebagai sarana pemberdayaan dan kedaulatan desa. Pemerintah berharap program ini menjadi ikon ekonomi gotong royong modern, menjawab tantangan ketimpangan dan ketergantungan ekonomi desa terhadap kota.
Dengan spirit nasionalisme dan kemandirian lokal, program ini diharapkan menghidupkan kembali esensi “dari desa untuk Indonesia”. Partisipasi aktif masyarakat desa akan menjadi kunci keberhasilan, menjadikan koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tapi juga gerakan sosial dan politik rakyat.