• Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
Minggu, Oktober 5, 2025
SuaraBogani.com
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim
No Result
View All Result
SuaraBogani.com
No Result
View All Result
Home Berita

Revitalisasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: Strategi Besar RI Menuju Kemandirian Kolektif Dari Desa Untuk Indonesia

by OmKile'
Mei 8, 2025
in Berita, Bolmong, Bolmut, Bolsel, Boltim, Daerah, Hukrim, Kotamobagu
Revitalisasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih: Strategi Besar RI Menuju Kemandirian Kolektif Dari Desa Untuk Indonesia
0
SHARES
913
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBogani__Pemerintah Republik Indonesia bersiap meluncurkan gebrakan ekonomi berskala nasional lewat program Koperasi Merah Putih, yang secara resmi akan dicanangkan pada 12 Juli 2025. Program ini menargetkan pembentukan koperasi produktif di 84.048 desa dan kelurahan se-Indonesia, sebagai tulang punggung penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

Berbeda dari program sebelumnya yang kerap stagnan, koperasi ini harus menjalankan usaha riil. Setiap unit akan memperoleh modal awal antara Rp 3 hingga Rp 5 miliar yang bersumber dari APBN, dana desa, dan kontribusi daerah. Dana tersebut diprioritaskan untuk sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, logistik, pergudangan, hingga layanan kesehatan berbasis desa seperti klinik dan apotek.

Setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki struktur dasar, yakni minimal 3 pengawas dan 5 pengurus. Anggota koperasi tidak dibatasi dan bersifat terbuka untuk seluruh warga desa. Skema usaha disesuaikan dengan potensi lokal dan aspirasi komunitas, antara lain:

  • Pengadaan sembako murah dan layanan grosir
  • Unit simpan pinjam berbasis syariah maupun konvensional
  • Klinik dan apotek desa
  • Pengelolaan gudang komunal dan distribusi hasil panen
  • Penyediaan alat dan bahan pertanian secara kolektif

Program Koperasi Merdeka  ini didukung oleh berbagai  regulasi yang mengacu pada:

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  • Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Standar Koperasi.

Masyarakat dapat mendaftarkan koperasi secara online melalui laman kopdesmerahputih.kop.id. Portal ini sekaligus menjadi dashboard nasional untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan koperasi.

Dengan Langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut :

  1. Buka laman resmi menggunakan koneksi internet yang stabil
  2. Pilih salah satu skema: Mendirikan koperasi baru, Mengembangkan koperasi yang sudah aktif, Merevitalisasi koperasi tidak aktif
  3. Lengkapi formulir data kelembagaan dan lokasi
  4. Unggah dokumen pendukung: Akta notaris, Berita acara musyawarah desa, Rapat anggota
  5. Klik “Daftar Sekarang”

Mengenai honor pengurus, belum ada angka pasti yang diatur pemerintah pusat. Namun, santer disebutkan bahwa besaran gaji dapat berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan, tergantung skala usaha dan kemampuan koperasi. Penetapan dilakukan secara internal melalui forum anggota koperasi.

“Fokus utama saat ini adalah pembentukan badan hukum koperasi. Pembiayaan menyusul setelah usaha berjalan,” tegas Kementerian Koperasi dan UKM.

Koperasi Merah Putih hadir bukan sekadar sebagai wadah ekonomi, tapi sebagai sarana pemberdayaan dan kedaulatan desa. Pemerintah berharap program ini menjadi ikon ekonomi gotong royong modern, menjawab tantangan ketimpangan dan ketergantungan ekonomi desa terhadap kota.

Dengan spirit nasionalisme dan kemandirian lokal, program ini diharapkan menghidupkan kembali esensi “dari desa untuk Indonesia”. Partisipasi aktif masyarakat desa akan menjadi kunci keberhasilan, menjadikan koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tapi juga gerakan sosial dan politik rakyat.

Tags: AspirasiBerdaulatDari Desa Untuk IndonesiaDesaDesaMajuekonomiEkonomiDesaGotong RoyongIndonesiaIndonesia JayaKementrian KoperasiKoperasiLokalMerah PutihPotensi DesaPresidenRakyat
Previous Post

Rektor IAI Muhammadiyah Kotamobagu, Evra Willya Dikukuhkan Jadi Guru Besar IAIN Manado

Next Post

Presiden Prabowo Sambut Bill Gates,,, Bahas Strategi Kesejahteraan dan Kesehatan Nasional..

Next Post
Presiden Prabowo Sambut Bill Gates,,, Bahas Strategi Kesejahteraan dan Kesehatan Nasional..

Presiden Prabowo Sambut Bill Gates,,, Bahas Strategi Kesejahteraan dan Kesehatan Nasional..

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Dukungan Menguat, Bolaang Mongondow Raya Makin Dekat Jadi Provinsi

Mei 8, 2025
Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Bolmong Bertemu Menteri UMKM RI, Bahas Penguatan Ekonomi

Mei 14, 2025
Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Kripik Azzahra Mendapat Kunjungan Komisi ll DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Februari 4, 2025
Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Disperindag Sulut Identifikasi Umkm Berpotensi Expor,,Rumah Keripik Azzahra Jadi Fokus Utama

Maret 20, 2025
Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Aurel Kerap Dibully, Atta Halilintar Ingatkan Bijak dan Tak Kejam untuk Membalas

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Dua Faktor Utama Kenaikan Harga Rica di Kotamobagu

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Kotamobagu Raih Piala Adipura ke-10: Pengakuan atas Dedikasi Lingkungan

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Tim Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Tunai Rp. 76 Juta

Ratusan Relawan Sukseskan World Cleanup Day di Kota Kotamobagu

Ratusan Relawan Sukseskan World Cleanup Day di Kota Kotamobagu

Oktober 4, 2025
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Perbaikan Jalan A.P Mokoginta Upai, Pontodon – Bilalang

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Perbaikan Jalan A.P Mokoginta Upai, Pontodon – Bilalang

Oktober 3, 2025
Wali Kota Kotamobagu Gelar Sidak, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin di Jam Kerja

Wali Kota Kotamobagu Gelar Sidak, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin di Jam Kerja

Oktober 2, 2025
Bitcoin Melesat ..!!!..Pasar Kripto Menggeliat di Awal 2025, Apa yang Terjadi???

Fenomena “Red September” di Dunia Kripto: Sejarah, Analisis, dan Harapan Investor 2025

September 30, 2025

Recent News

Ratusan Relawan Sukseskan World Cleanup Day di Kota Kotamobagu

Ratusan Relawan Sukseskan World Cleanup Day di Kota Kotamobagu

Oktober 4, 2025
385
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Perbaikan Jalan A.P Mokoginta Upai, Pontodon – Bilalang

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Perbaikan Jalan A.P Mokoginta Upai, Pontodon – Bilalang

Oktober 3, 2025
322
Wali Kota Kotamobagu Gelar Sidak, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin di Jam Kerja

Wali Kota Kotamobagu Gelar Sidak, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin di Jam Kerja

Oktober 2, 2025
259
Bitcoin Melesat ..!!!..Pasar Kripto Menggeliat di Awal 2025, Apa yang Terjadi???

Fenomena “Red September” di Dunia Kripto: Sejarah, Analisis, dan Harapan Investor 2025

September 30, 2025
238
SuaraBogani.com

© 2024 Suara Bogani

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Hak Jawab

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Hukrim

© 2024 Suara Bogani

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options Manage services Manage {vendor_count} vendors Read more about these purposes
View preferences
{title} {title} {title}
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.